Awas Predator Seksual Lancarkan Child Grooming, Ini Ciri-cirinya

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 16:30 WIB
Tangkapan layar waspada bahaya child grooming. (akun @ccicpolri)
Tangkapan layar waspada bahaya child grooming. (akun @ccicpolri)

POLDA DIY berhasil meringkus 8 orang yang diduga pelaku kejahatan pedofilia atau kejahatan seksual terhadap anak. Mereka dibekuk di 8 kota di 6 provinsi.

Sebelumnya Polda DIY menangkap FAS alias Bendol (27) kemudian dari keterangan tersangka ini polisi menangkap 7 tersangka lainnya.

Pelaku pedofilia  ini melakukan kejahatannya melalui video call sex (VCS) di wilayah Sedayu, Bantul. FAS ditangkap di rumahnya di Klaten pada 22 Juni lalu. Kasus tersebut terbongkar setelah guru dan orang tua korban melapor. Saat itu 3 orang anak dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi WA.

Baca Juga: Ini Ragam Keris Legendaris dari Zaman Majapahit, Nogososro Sabuk Inten hingga Sengkelat dan Condong Campur

Seorang korban, anak perempuan usia 10 tahun kaget dan menangis ketika tiba-tiba ditunjukkan alat kelamin pelaku melalui video call. Setelah polisi melakukan profiling, akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.

Ternyata pelaku tergabung dalam beberapa aplikasi WA yang sebelumnya bergabung di aplikasi FB.

Dari situ terungkap bahwa pelaku telah menargetkan nomor-nomor tertentu untuk dijadikan korban. Modusnya, pelaku mengaku sebagai kakak kelas korban, sehingga komunikasi lancar. Pelaku melakukan grooming agar korban merasa nyaman saat berkomunikasi.

Baca Juga: MPLS dan FORTASI SMA Muhi Yogyakarta Dimulai, Momentum Siswa Memompa Semangat Belajar Serta Berpikir Kreatif

Itulah modus yang dilancarkan pelaku yakni dengan memanfaatkan media sosial, baik WA maupun FB. Orangtua tentu harus hati-hati, dan tak boleh melepas pengawasan terhadap putra-putrinya. Apalagi, anak usia SD pun sudah mahir memainkan HP dan mengakses media sosial, baik WA maupun FB.

Pelaku memang tidak bersentuhan fisik dengan korbannya, melainkan secara online. Namun dampak atau akibatnya luar biasa, anak menjadi trauma dan bila tidak dipulihkan kondisinya bisa mengkhawatirkan. Untuk itu, setiap anak berselancar di media sosial, orang tua tetap harus mengawasi.

Apalagi, pelaku melakukannya dengan pendekatan grooming atau sering disebut child grooming. Dilansir dari @ccicpolri, yang diunggah akun twitter @DivHumas_Polri dan dikutip harianmerapi Rabu (13/7), ciri-ciri child grooming setidaknya ada lima.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karanganyar: Pelaku Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Tak Hanya Satu Orang

 

Yaitu, sering memberi hadiah kepada anak, sering mencari kesempatan untuk berduaan dengan anak, memaparkan korban pada materi atau tindakan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X