Baca Juga: Indonesia Libas Kazakhstan Sekaligus Tutup Penampilan di FIBA Asia Putri
Bila unsur itu tak terpenuhi maka tak masuk perzinaan, sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHP. Karenanya orang kumpul kebo tak bisa dijerat KUHP.
Tentu norma tersebut sangat bertentangan dengan syariat agama, serta nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah banyak pihak telah mengusulkan revisi KUHP agar sesuai dengan norma agama dan Pancasila. (Hudono)