JAKARTA, harianmerapi.com – Setelah ramai kontroversi seputar Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan sikap.
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, MUI meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi peraturan tersebut, karena beberapa alasan.
MUI menilai, prosedur pembentukan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Baca Juga: Lukisan Unik Karya Dosen ISI Jogja Deni Junaedi Mejeng di Kopikuden
Ijtima Ulama ini diikuti oleh 700 peserta, yang terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Pertemuan itu juga dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Seperti diketahui, materi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang dipersoalkan adalah Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m yang meliputi:
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Guguran Lava Sejauh 2 Kilometer ke Arah Barat Daya
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
m. membuka pakaian korban, tanpa persetujuan korban.