Kontroversi Permendikbud PPKS, KUHP Pun Legalkan Seks Bebas

photo author
- Minggu, 14 November 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

 

KONTROVERSI seputar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permendikbud PPKS, masih terjadi di masyarakat.

Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak kepada pemerintah agar segera mencabut atau merevisi peraturan tersebut, karena dinilai bertentangan dengan syariat agama, Pancasila dan UUD 1945, sejauh ini belum ada tanda-tanda bakal ada perubahan.

Bahkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim yakin bahwa aturan yang dikeluarkannya bermanfaat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Pendapat Mendikbudristek juga banyak mendapat dukungan pelbagai kalangan.

Baca Juga: 6 Kiat Hindari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Lantas, sedemikian mudahkah mengabaikan ijtima Komisi Fatwa  MUI yang jelas-jelas tidak setuju Permendikbud PPKS hingga mendesak agar aturan itu dicabut atau direvisi ?  Publik tentu tak terlalu sulit untuk menyimpulkannya.

Apalagi, Komisi Fatwa itu terdiri atas orang-orang yang kredibel dan kompeten dalam bidangnya, baik dari kalangan ulama, cendekiawan, pesantren, perguruan tinggi maupun ormas keagamaan.

Sekadar mengingatkan, muara persoalan sebenarnya berawal dari muatan Pasal 5 ayat (2) huruf l dan m Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, yang meliputi:

 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Audit LSM, MAKI Sangat Mendukung Sebagai Bentuk Kontrol

 l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan

   bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

m. membuka pakaian korban, tanpa persetujuan korban.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X