JAKARTA, harianmerapi.com - Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dianggap penting.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring, di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Menurut Andy, pada tahun 2020 saja, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat, terutama di dalam lembaga pendidikan.
Baca Juga: Bencana Tanah Bergerak Landa Sejumlah Kecamatan di Sukabumi, Sejumlah Rumah Ambruk dan Retak
“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan, 53 persen dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan, banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar Andy
Lebih lanjut Andy menyampaikan kasus kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.
"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” kata Andy.
Baca Juga: SIWO PWI Lampung Kuasai Cabang Bridge pada Latihan Bersama Wartawan Olahraga Nasional di Jogja
Artikel Terkait
Muhammadiyah Kritik Permendikbud PPKS yang Legalkan Seks Bebas Berbasis Persetujuan
Permendikbud PPKS Dinilai Legalkan Seks Bebas, Ini Masalahnya
MUI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permendikbud PPKS, Ini Alasannya
Nadiem Sebut Permendikbud PPKS untuk Tanggulangi Kekerasan Seksual