JAKARTA, harianmerapi.com- Total denda yang dibayarkan dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution mencapai Rp 600 juta.
Denda tersebut telah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: UKSW Salatiga dan Aruba Jalin Kerja Sama Pengembangan Teknologi
Keduanya adalah O.C. Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.
Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi.
Baca Juga: Ditanya Pencapresan 2024, Anies Baswedan Mengaku Masih Fokus Urus Jakarta
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Teladani Rasulullah Agar Terhindar dari Sifat Tamak yang Memicu Korupsi
Hari Santri. Ketua KPK : Santri Diperlukan dalam Perang Badar Melawan Korupsi
Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Senilai Rp12,9 Miliar Ditahan Polisi
Ustadz Abdul Somad Membahas Sedekah dari Duit Korupsi dan Penjualan Narkoba
Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E