KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara dari Perkara OC Kaligis dan Edy Nasution

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 22:40 WIB
Dokumentasi Sidang Lanjutan O.C. Kaligis. Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut O. C. Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto.  (ANTARA FOTO/M. Ali Wafa)
Dokumentasi Sidang Lanjutan O.C. Kaligis. Terdakwa kasus suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kanan) memberikan keterangan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut O. C. Kaligis membantah pernah memberikan uang kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto. (ANTARA FOTO/M. Ali Wafa)

 


JAKARTA, harianmerapi.com- Total denda yang dibayarkan dua terpidana kasus korupsi, yaitu pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution mencapai Rp 600 juta.


Denda tersebut telah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.


"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari dua orang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: UKSW Salatiga dan Aruba Jalin Kerja Sama Pengembangan Teknologi

Keduanya adalah O.C. Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 pada tanggal 19 Desember 2017.

Selanjutnya, mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 pada tanggal 16 Agustus 2017.

"Penagihan uang denda dari para terpidana akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," kata Ipi.

Baca Juga: Ditanya Pencapresan 2024, Anies Baswedan Mengaku Masih Fokus Urus Jakarta

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap O.C. Kaligis pada tanggal 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Kaligis pada tanggal 10 Agustus 2016. Vonis kasasi itu lebih berat dibanding vonis di tingkat banding selama 7 tahun penjara, sementara pada pengadilan tingkat pertama O.C. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara.

Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Edy Nasution setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak pada 2019 lalu.

Baca Juga: Pengedar Pil Koplo Incar Remaja di Jogja, Polisi Gerak Cepat Giatkan Patroli

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X