Kakek Renta Itu Mencabuli Tetangganya yang Masih Bocah

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)



SEORANG kakek, Sudi (71), warga Bantul sudah tergolong uzur. Bahkan untuk berdiri tegak saja sulit, tapi anehnya masih saja berulah berbuat maksiat. Sulit membayangkan, lelaki renta itu mencabuli tetangganya sendiri, sebut saja Kencur (12), yang masih duduk di bangku SD.


Setidaknya pencabulan itu dilakukan Sudi dua kali, di dalam mobil pickup dan teras rumah. Atas perbuatannya itulah Pengadilan Negeri Bantul mengganjar Sudi dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim tentu sudah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun meringankan, sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Mencari Rumput di Malam Jumat Kliwon, Ketemu Wewe Cantik di Tempuran Sungai


Bila hukuman tersebut dijalani secara full, maka Sudi akan keluar dari penjara pada usia 79 tahun, usia yang bukan saja sangat matang, tapi sudah sangat uzur. Namun bila ada remisi atau pengurangan hukuman kerena dinilai berperilaku baik, Sudi akan lebih cepat keluar dari penjara.


Apakah dengan menjalani hukuman, perilaku Sudi menjadi berubah ? Jawabnya belum tentu. Bagi orang kebanyakan, usia 71 tahun adalah saat untuk bersiap menuju kehidupan abadi, sehingga harus mempersiapkan bekal yang cukup.


Entahlah, apa yang dilakukan Sudi justru kebalikannya. Ia melakukan kejahatan justru di usia senja. Lebih tragis lagi, korbannya adalah anak-anak yang notabene generasi penerus. Sudi memang telah dijatuhi hukuman oleh hakim. Tapi, bagaimana dengan nasib Kencur yang menjadi korban pencabulan Sudi ?

Baca Juga: Tak Sengaja Masuk Toko Tak Dikunci Saat Berteduh, Nemu HP Senilai Rp 21 Juta, Pria Ini Masuk Penjara


Agaknya hukum tidak menjangkau sampai ke arah itu. Padahal, seperti kita tahu, hukuman terhadap pelaku, sama sekali tidak bisa merehabilitasi korban. Inilah sesungguhnya tugas negara untuk menyelamatkan masa depan anak-anak.


Jangan sampai mereka yang sudah menjadi korban kejahatan, masih harus menanggung beban hidup. Dinas Sosial tempat korban tinggal seharusnya turun tangan langsung untuk membantu korban memulihkan kepercayaan diri.


Bukan saja membantu secara ekonomi, tapi juga sosial dan psikologis. Negara melalui aparaturnya harus melakukan pendampingan terhadap anak korban pencabulan. Jangan sampai ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X