Harianmerapi.com - Meski negara membolehkan pengangkatan anak seusia SMA, rupanya tidak sembarang anak. Syarat anak yang ditetapkan undang-undang harus dipatuhi.
Tujuannya tentu agar tidak ada permasalahan hukum di belakang hari dan demi kebaikan kedua belah pihak terutama masa depan anak yang lebih baik.
Artinya, ketidaktaatan atau menyalahi aturan akan berdampak buruk bagi anak dan kelangsungan hubungan pengangkatan anak.
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA Lagi, Begini Syaratnya
Banyak kasus tersiar di media massa atau ditemukan di lingkungan tempat tinggal. Orang tua yang tidak mematuhi aturan hukum dalam pengangkatan anak kemudian bermasalah hukum.
Memiliki anak kandung memang menjadi dambaan dari orang tua. Tetapi bila Tuhan tidak memberi karunia, langkah yang ditempuh adalah mengadopsi atau mengangkat anak.
Mengadopsi anak juga sebagai langkah untuk beribadah, selain juga membantu, menolong anak untuk masa depan yang lebih baik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendesak Agar Persoalan Sanksi WADA Segera Diselesaikan
Untuk syarat anak yang diangkat berdasar aturan yang dikeluarkan oleh negeri ini meliputi usia anak angkat dan kriteria usia anak angkat.