harianmerapi.com - Pengangkatan anak atau adopsi diperbolehkan di negeri ini. Bagi orang tua yang melakukan pengangkatan anak harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ketidaktaatan atau menyalahi aturan akan berdampak buruk bagi anak dan kelangsungan hubungan pengangkatan anak. Intinya berdampak hukum yang merugikan.
Banyak kasus tersiar di media massa atau ditemukan di lingkungan tempat tinggal. Orang tua yang tidak mematuhi aturan hukum dalam pengangkatan anak kemudian bermasalah hukum.
Baca Juga: Festival Pasar Sehat Digulirkan Pemkot Semarang untuk Gerakkan Perekonomian di Masa Pandemi
Memiliki anak kandung memang menjadi dambaan dari orang tua. Tetapi bila Tuhan tidak memberi karunia, langkah yang ditempuh adalah mengadopsi atau mengangkat anak.
Mengadopsi anak juga sebagai langkah untuk beribadah, selain juga membantu, menolong anak untuk masa depan yang lebih baik.
Agama mensyariatkan dan negara memperbolehkan. Bagi orangtua yang akan mengadopsi anak harus mematuhi aturan.
Baca Juga: Sejak Tahun 1958 Indonesia Mendominasi Gelar Juara Piala Thomas, Ini Daftarnya
Perlu diketahui sesuai aturan, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo, tujuan pengangkatan anak, yakni untuk kepentingan terbaik bagi anak dan mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Tujuan itu yang harus dipegang. Jika ternyata tujuannya untuk kriminalitas dan merugikan bagi anak maka tidak diperbolehkan.
Sedangkan prinsip-prinsip pengangkatan anak yakni
1. Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat kebiasaan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Empat Sifat Wajib yang Dimiliki Nabi Sebagai Panutan Umat
2. Agama calon orang tua asuh dan calon anak asuh harus sama.
3. Asal Usul anak yang tidak diketahui, didasarkan atas mayoritas peduduk setempat di mana anak ditemukan.