4. Hubungan darah antara orang tua kandung dengan anak tidak terputus.
5. Orang tua angkat wajib memberitahukan asal usul & orang tua kandung anak yang diangkat dengan memperslapkan kesiapan anak yang bersangkutan.
Baca Juga: Kekuatan Budi Pekerti Salah Satu Kunci Utama Keberhasilan Syiar Islam
6. Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dilakukan sebagai upaya terahir (Uitimum Remedium);
Prinsip-prinsip itu harus dipegang, jika tidak sesuai dengan prinsip tersebut maka tidak diperbolehkan, apalagi bila pengangkatan anak WNI oleh WNA. *