SEMARANG, harianmerapi.com - Kabar gembira buat anak-anak, karena anak berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan lagi untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api (KA) di tengah pandemi Covid-19 mulai 22 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan kereta api di masa pandemi tertanggal 20 Oktober 2021.
Kepala Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo menjelaskan hal itu di Semarang, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Mendesak Agar Persoalan Sanksi WADA Segera Diselesaikan
Meski tidak membutuhkan syarat harus sudah divaksin, namun anak di bawah 12 tahun tetap harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 sebelum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.
"Anak di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan kereta api harus didampingi oleh orang tuanya," katanya.
Ia menyebut syarat menunjukkan kartu keluarga juga diharuskan bagi anak yang akan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Kafilah Sumbar Juara Pertama Tafsir Bahasa Arab STQ Nasional 2021 Maluku Utara
Selain diizinkannya anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan kereta api, kata dia, aturan baru yang diberlakukan sebelum menggunakan transportasi massal ini yakni kewajiban memasukkan nomor induk kependudukan saat membeli tiket
Menurut dia, aturan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penggunaan nomor identitas tersebut dalam berbagai sektor layanan publik.
Selain itu, kata dia, kewajiban penggunaan NIK juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Bikin Konten Pikup Oleng, Berbuntut Urusan Polisi
KAI, lanjut dia, juga memastikan penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.*