PT KAI Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta. Ini Aturan lengkapnya

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:54 WIB
Ilustrasi: Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.  ((ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon))
Ilustrasi: Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Cirebon, Jawa Barat. ((ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon))

JAKARTA, harianmerapi.com -PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Ia menyebut masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Pasien Sembuh di RSD Waisma Atlet Mencapai 122.424 Orang

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni pada Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus anjlok 79,7 persen.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X