Awas, Langgar Prokes di DIY Bisa Diancam Denda Rp 50 Juta

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Ilustrasi (Dok Merapi)
Ilustrasi (Dok Merapi)

DALAM waktu dekat ini DIY bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19. Yang menarik, Perda tersebut nanti akan memuat sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Tentu kita menyambut positif kehadiran Perda Penanganan Covid-19 seperti halnya juga telah dilakukan daerah lain.


Mengapa Perda ini penting ? Karena di dalamnya ada upaya paksa terhadap warga yang tidak taat prokes. Seperti diketahui, saat ini banyak warga yang mengabaikan prokes lantaran kondisi kasus Covid-19 yang mulai melandai.

Baca Juga: Rachel Vennya Bilang Insya Allah, Akan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Bahkan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 0. Namun di balik itu, masih ada bahaya mengancam, karena bisa saja kasus tiba-tiba melonjak dan rumah sakit kewalahan.


Sekadar menyebut contoh, saat ini, sebagaimana diinformasikan Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban, rumah sakit di Singapura saat ini berada di bawah tekanan karena penyebaran Covid-19 yang kembali masif.

Tempat tidur untuk isolasi pasien serta ICU terisi penuh. Bahkan lansia yang belum divaksin banyak yang meninggal.

Baca Juga: Nyaris Dilibas Atalanta, Ronaldo Sesumbar Manchester United Tak Pernah Menyerah


Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan dan sebelumnya tak pernah diduga oleh pemerintah Singapura. Kita berharap kondisi di Singapura tidak terjadi di Indonesia. Karena itu, melalui Perda Penanganan Covid-19, diharapkan mayarakat taat pada prokes.


Perda Penanganan Covid-19 mengatur denda maksimal Rp 50 juta dan penjara paling lama 3 bulan bagi pelanggar prokes. Sanksi ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran.


Untuk menjatuhkan sanksi denda maupun pidana penjara, tentu harus dengan pertimbangan yang matang. Meski pidananya bersifat ringan atau dikenal dengan istilah tipiring, namun tetap punya makna penting bagi penegakan prokes. Mereka yang sengaja tidak menaati prokes harus dibedakan dengan mereka yang lalai atau tidak sengaja melanggar prokes.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Sebut RS Singapura di Bawah Tekanan, Lansia yang Tak Divaksin Banyak Meninggal


Dengan mekanisme penjatuhan sanksi, baik berupa denda maupun penjara diharapkan benar-benar efektif menimbulkan efek jera. Tentu ceritanya akan lain bila masyarakat DIY seluruhnya telah sadar menerapkan prokses, sehingga tak perlu dibuat Perda.

Jadi, boleh dikatakan Perda adalah alat pemaksa agar mayarakat taat hukum, yakni menaati prokes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X