DALAM waktu dekat ini DIY bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19. Yang menarik, Perda tersebut nanti akan memuat sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Tentu kita menyambut positif kehadiran Perda Penanganan Covid-19 seperti halnya juga telah dilakukan daerah lain.
Mengapa Perda ini penting ? Karena di dalamnya ada upaya paksa terhadap warga yang tidak taat prokes. Seperti diketahui, saat ini banyak warga yang mengabaikan prokes lantaran kondisi kasus Covid-19 yang mulai melandai.
Baca Juga: Rachel Vennya Bilang Insya Allah, Akan Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Bahkan angka kematian akibat Covid-19 mencapai 0. Namun di balik itu, masih ada bahaya mengancam, karena bisa saja kasus tiba-tiba melonjak dan rumah sakit kewalahan.
Sekadar menyebut contoh, saat ini, sebagaimana diinformasikan Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban, rumah sakit di Singapura saat ini berada di bawah tekanan karena penyebaran Covid-19 yang kembali masif.
Tempat tidur untuk isolasi pasien serta ICU terisi penuh. Bahkan lansia yang belum divaksin banyak yang meninggal.
Baca Juga: Nyaris Dilibas Atalanta, Ronaldo Sesumbar Manchester United Tak Pernah Menyerah
Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan dan sebelumnya tak pernah diduga oleh pemerintah Singapura. Kita berharap kondisi di Singapura tidak terjadi di Indonesia. Karena itu, melalui Perda Penanganan Covid-19, diharapkan mayarakat taat pada prokes.
Perda Penanganan Covid-19 mengatur denda maksimal Rp 50 juta dan penjara paling lama 3 bulan bagi pelanggar prokes. Sanksi ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak mencoba-coba untuk melakukan pelanggaran.
Untuk menjatuhkan sanksi denda maupun pidana penjara, tentu harus dengan pertimbangan yang matang. Meski pidananya bersifat ringan atau dikenal dengan istilah tipiring, namun tetap punya makna penting bagi penegakan prokes. Mereka yang sengaja tidak menaati prokes harus dibedakan dengan mereka yang lalai atau tidak sengaja melanggar prokes.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Sebut RS Singapura di Bawah Tekanan, Lansia yang Tak Divaksin Banyak Meninggal
Dengan mekanisme penjatuhan sanksi, baik berupa denda maupun penjara diharapkan benar-benar efektif menimbulkan efek jera. Tentu ceritanya akan lain bila masyarakat DIY seluruhnya telah sadar menerapkan prokses, sehingga tak perlu dibuat Perda.
Jadi, boleh dikatakan Perda adalah alat pemaksa agar mayarakat taat hukum, yakni menaati prokes.