opini

Catatan Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers (Tamat)

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:00 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok pribadi)

Mengingatkan apabila sesuatu yang keliru, menurut saya adalah salah satu tugas wartawan, tugas pers, yang pasti terpatri dalam diri mereka yang menyebut profesinya wartawan. Fungsi kontrol, kalau kita merujuk ke Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Ditangkap melakukan pencurian, residivis ini ngaku temukan kamera dan HP di tangga ruko

Tetapi sebagaimana juga peran media itu sendiri, apakah kritiknya itu didengar atau tidak, itu bukan urusan media atau wartawan. Sangatlah sombong kalau ada yang mengatakan bahwa pers dapat mengubah dunia dengan tulisannya. Jaka sembung bawa golok.

Tidak ada revolusi karena liputan media. Paling-paling karya jurnalistik dijadikan alasan oleh militer, pemilik modal, bohir, pemilik kepentingan, dengan menghimpun kekuatan tertentu, untuk menggulingkan pemerintah. Lalu mahasiswa, pemuda, dijadikan alat dan nanti kalau berhasil dinobatkan sebagai pahlawan.

Janganlah bermimpi atau berharap terlalu banyak. Dengan tahu diri, Anda tidak akan kecewa kalau kritik Anda tidak akan berbuah apapun. Niatkan saja, tugas saya hanya mengingatkan. Apa yang terjadi berikutnya, tidak usah dipikirkan. Sudah zamannya begitu.

Saya lalu teringat salah satu bait Serat Kalatida karya pujangga Jawa Ronggo Warsito. Bait ketujuhnya berbunyi // “Menghadapi zaman edan keadaan menjadi serba sulit/turut serta edan tidak tahan/apabila tidak turut serta melakukan tidak mendapat bagian/akhirnya menderita kelaparan//Sudah kehendak Tuhan Allah/betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia orang yang sadar dan waspada//

Baca Juga: Cabuli 4 anak tetangga, pemilik warung kelontong divonis 5 tahun penjara

Lupa itu terkadang enak. Ada teman yang di bulan Ramadhan lupa berpuasa, sempat minum dan makan kue, eh baru teringat ketika sudah hampir kenyang. Tidak batal. Tetapi tetap saja perasaan di hati jadi tidak nyaman.

Lain cerita kalau lupa yang disengaja. Tahu salah, tapi pura-pura lupa.

Ah sudahlah. Bagi saya, yang terpenting adalah mengingatkan mengenai Statuta Dewan Pers yang harus ditaati para Anggota Dewan Pers. Karena dia adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, yang berbunyi:

Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Saya tidak akan menulis lagi tentang ini. Cukup tiga kali.

Wallahu a’lam bishawab.


Ciputat, 11 Januari 2023.

*)Hendry CH Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB