HARIAN MERAPI - Anak usia dini menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anak sejak lahir sampai usia enam tahun.
ABK (anak berkebutuhan khusus) merupakan anak yang hidup dengan karakteristik khusus dan berbeda pada keadaan anak
pada umunya.
Anak berkebutuhan khusus diartikan sebagai anak-anak yang berbeda dari anak-anak biasa dalam hal ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, kemampuan komunikasi, tingkah laku sosial, ataupun ciri-ciri fisiknya.
Ada beberapa macam anak berkebutuhan khusus; diantaranya : Pertama, Anak dengan Spectrum Autism (Autism Spectrum Disorder/ASD).
Kata autis berasal dari bahasa Yunani “auto” berarti sendiri yang ditujukan pada seseorang yang menunjukkan gejala seolah-olah “hidup dalam dunianya sendiri.
Autis adalah gangguan perkembangan pada anak yang ditandai dengan adanya gangguan dan keterlambatan dalam bidang komunikasi/bahasa, perilaku, dan interaksisosial.
Diagnosa ASD dari Triadic menjadi Dyadic, sebelumnya diagnosa autism ditegakkan jika muncul gangguan pada tiga ranah, yaitu:
komunikasi dan bahasa, interaksisosial dan perilaku minat terbatas dan berulang.
Namun dalam DSM V, diagnosanya menjadi dua ranah, yaitu: hambatan komunikasi sosial dan minat yang terfiksasi serta perilaku berulang.
Sebelumnya problem sensoris tidak disebutkan dalam DSM IV. Dalam DSM V, profi l sensoris anak dengan ASD dimasukkan dalam gejala minat yang terfiksasi dan perila kuberulang.
Misalya: tidak menyukai makanan tertentu yang memiliki warna atau tekstur tertentu.
Kedua, Anak-Anak Dengan Gangguan Konsentrasi Dan Hiperaktif (ADHD= Attention Deficiency and Hiperactivity Disorders/ ADD= Attention Deficit Disorder).
ADD adalah terminologi yang digunakan untuk menjelaskan gejala: kurangnya perhatian, cepat terganggu, dan memori yang buruk.