POLDA DIY berhasil meringkus 8 orang yang diduga pelaku kejahatan pedofilia atau kejahatan seksual terhadap anak. Mereka dibekuk di 8 kota di 6 provinsi.
Sebelumnya Polda DIY menangkap FAS alias Bendol (27) kemudian dari keterangan tersangka ini polisi menangkap 7 tersangka lainnya.
Pelaku pedofilia ini melakukan kejahatannya melalui video call sex (VCS) di wilayah Sedayu, Bantul. FAS ditangkap di rumahnya di Klaten pada 22 Juni lalu. Kasus tersebut terbongkar setelah guru dan orang tua korban melapor. Saat itu 3 orang anak dihubungi oleh orang tak dikenal melalui aplikasi WA.
Seorang korban, anak perempuan usia 10 tahun kaget dan menangis ketika tiba-tiba ditunjukkan alat kelamin pelaku melalui video call. Setelah polisi melakukan profiling, akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil ditangkap.
Ternyata pelaku tergabung dalam beberapa aplikasi WA yang sebelumnya bergabung di aplikasi FB.
Dari situ terungkap bahwa pelaku telah menargetkan nomor-nomor tertentu untuk dijadikan korban. Modusnya, pelaku mengaku sebagai kakak kelas korban, sehingga komunikasi lancar. Pelaku melakukan grooming agar korban merasa nyaman saat berkomunikasi.
Itulah modus yang dilancarkan pelaku yakni dengan memanfaatkan media sosial, baik WA maupun FB. Orangtua tentu harus hati-hati, dan tak boleh melepas pengawasan terhadap putra-putrinya. Apalagi, anak usia SD pun sudah mahir memainkan HP dan mengakses media sosial, baik WA maupun FB.
Pelaku memang tidak bersentuhan fisik dengan korbannya, melainkan secara online. Namun dampak atau akibatnya luar biasa, anak menjadi trauma dan bila tidak dipulihkan kondisinya bisa mengkhawatirkan. Untuk itu, setiap anak berselancar di media sosial, orang tua tetap harus mengawasi.
Apalagi, pelaku melakukannya dengan pendekatan grooming atau sering disebut child grooming. Dilansir dari @ccicpolri, yang diunggah akun twitter @DivHumas_Polri dan dikutip harianmerapi Rabu (13/7), ciri-ciri child grooming setidaknya ada lima.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Karanganyar: Pelaku Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Tak Hanya Satu Orang
Yaitu, sering memberi hadiah kepada anak, sering mencari kesempatan untuk berduaan dengan anak, memaparkan korban pada materi atau tindakan seksual.