syiar

Hukum Orangtua Berebut Warisan Anak Padahal Ada Cucu, Begini Menurut Buya Yahya

Minggu, 19 Desember 2021 | 11:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang harta warisan. (foto: YouTube/Al-Bahjah Tv)

harianmerapi.com - Agama Islam turut mengatur hukum harta warisan. Termasuk saat kedua orangtua meninggal dunia dalam kecelakaan seperti yang dialami Vanessa Angel.

Kanal YouTube Al-Bahjah TV rutin membagikan kajian islami yang disampaikan oleh Buya Yahya. Dalam beberapa kesempatan kyai asal Cirebon itu juga menjawab pertanyaan masyarakat.

Dalam video yang diunggah Sabtu (18/12/2021), Buya Yahya mendapat pertanyaan tentang hukum waris untuk anak laki-laki yang kedua orangtunya meninggal bersamaan dalam kecelakaan.

Baca Juga: Istri Pulang ke Rumah Orang Tuanya, Begini Cara Menjemputnya Menurut Buya Yahya

"Maka yang mati menyusul itu yang bakal mewarisi. Yang mati duluan yang diwarisi," ujarnya menjelaskan jika jelas siapa yang mati duluan dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang bersamaan.

Namun, jika tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dulu. Atau diketahui tapi lupa siapa yang meninggal duluan. Selagi, tidak bisa diketahui maka menurut ulama dua-duanya tidak ada yang mewarisi.

Karena tidak saling mewarisi, maka harta suami dan istri menjadi milik masing-masing. Jika ada anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi harta dari ayah dan ibunya jika tidak ada ahli waris yang lain.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Hindari Pikiran 'Kepalang Tanggung', Selalu Ada Pintu Bertobat dari Kesalahan

Buya Yahya menegaskan, jika harta suami dan istri menjadi hak milik masing-masing. Namun, anak laki-laki memiliki hak atas harta warisan dari kedua orangtuanya.

"Suami punya tabungan diwaris oleh anaknya. Istri punya tabungan diwaris oleh anaknya. Punya mobil, punya pakaian diwarisi oleh anaknya," imbuhnya.

Selanjutnya, jika dari pihak suami atau istri masih memiliki ayah nasab. Yakni ayah kandung yang memang memiliki hubungan darah dengan sang suami atau istri maka memiliki hak waris bersamaan dengan sang anak.

Baca Juga: Tiga Tombol Langkah untuk Mengatasi Persoalan Hidup, Begini Kata Zaidul Akbar

Hal yang perlu diperhatikan, jika anak yang ditinggalkan masih kecil, maka pembagian waris harus diperhatikan benar-benar. Harta peninggalan orangtuanya, paling besar bagiannya untuk anak laki-laki.

Sehingga tidak bisa seenaknya baju dari orang yang meninggal diambil seenaknya. Pakaian yang ditinggalkan itu adalah warisan milik sang anak. Tidak bisa dibagikan, hingga akhirnya sang anak dewasa dan bisa dimintai izin untuk mengambil pakaian.

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB