HEBOH terjadinya aksi kekerasan dan pelecehan seksual di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengundang perhatian masyarakat.
Sebab, baru kali ini isu tersebut mencuat dan ramai diperbincangkan menyusul aduan eks napi Lapas Narkotika Yogya, Vincentius Titih Gita Arupadatu ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DI-Jateng beberapa waktu lalu.
Titih dan mantan eks napi lainnya diduga mendapat perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual saat menghuni lapas tersebut.
Baca Juga: Tapak Suci Kawal Ideologi Pancasila di Era Disrupsi
Titih mengaku saat menghuni Lapas Narkotika mengalami tindak kekerasan antara lain diinjak-injak, dipukul menggunakan selang hingga dipukul menggunakan alat kelamin sapi jantan yang sudah dikeringkan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY mengambil sikap menonaktifkan lima petugas keamanan Lapas yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap napi. Mereka dinilai melanggar SOP, yakni melakukan tindakan pembinaan yang berlebihan.
Sayangnya tidak dijelaskan tindakan berlebihan seperti apa yang dilakukan kelima oknum tersebut. Yang jelas, mereka telah ditarik ke Kemenkumham DIY.
Baca Juga: Resep Ayam Rica–rica Kemangi Pedas dan Gurih, ala Chef Devina Hermawan Cocok untuk Menu Makan Siang
Kalau kita menonton film soal kehidupan penjara atau lapas di luar negeri, terlihat bahwa petugas keamanan melakukan kontrol penuh, bahkan bisa berbuat apa saja terhadap penghuni penjara.
Tak jarang mereka mendapat siksaan bila dianggap tidak patuh pata petugas. Apakah kondisi di film menggambarkan hal senyatanya di penjara atau lapas ?
Nampaknya sulit untuk melakukan pengawasan terhadap petugas. Meski begitu, di jajaran Kemenkumham pasti ada mekanisme untuk melakukan pengawasan, termasuk kinerja petugas pengamanan di dalam lapas.
Baca Juga: Khasiat Madu Pahit untuk Jaga Imunitas Tubuh
Persoalannya, apakah hasil pengawasan itu telah dilaporkan secara benar kepada atasan ? Atau, malah ditutup-tutupi ketika terjadi penyimpangan ?
Tentu hal itu tergantung pada mentalitas petugas, sejauh mana ia taat pada aturan, baik itu undang-undang maupun aturan internal. Area dalam lapas sepertinya memang tertutup, sehingga mereka sendirilah yang melakukan pengawasan. Artinya, masyarakat tak bisa mengawasi secara langsung.