Andai mantan napi Lapas Narkotika Yogya tidak mengadu ke ORI, niscaya kasus dugaan kekerasan di dalam lapas itu takkan terungkap. Jadi, haruskah napi sendiri yang mengadu, dan itupun dilakukan setelah lepas menjalani hukuman ? Jika itu yang terjadi, berarti mekanisme pengawasan internal tidak jalan.
Baca Juga: Manfaat Buah Sianci Sebagai Sumber Antioksidan dan Anti Peradangan
Untuk menegakkan hukum dan HAM seharusnya tidak terhalangi oleh ego sektoral, yakni membiarkan terjadinya pelanggaran hanya demi menyelamatkan muka institusi. Padahal, seharusnya pelanggaran itu ditindak tegas tak perlu ditutup-tutupi, karena justru dengan ketegasan dan menjunjung transparani itulah nama institusi terselamatkan.
Sayangnya, acap pengambil kebijakan berpikir sebaliknya, yakni menutupi kasus dengan harapan tidak menodai nama institusi. Sudah saatnya dilakukan reformasi birokrasi secara internal demi menjaga marwah institusi. (Hudono)