opini

Hukum dan Jeritan Keadilan

Jumat, 11 Agustus 2023 | 21:47 WIB
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (Dok pribadi)

Oleh: Sudjito Atmoredjo *)

Dikutip dari https://app.cnnindonesia.com/ (8/8/2023), telah terjadi penyunatan vonis hakim luar-biasa di Mahkamah Agung (MA). Amar putusan kasasi MA terhadap Sambo, semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Hukuman Putri, awalnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Kuat, awalnya 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman Ricky Rizal semula hukuman 13 tahun penjara, disunat menjadi 8 tahun penjara. Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Hukuman sudah dijalani. Sejak 4/8/2023, statusnya berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, vonis itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Para terdakwa bisa langsung dieksekusi. Upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK), masih dimungkinkan, bila syarat-syarat yang diatur Undang-Undang dipenuhi.

Atas penyunatan vonis tersebut, muncullah jeritan-jeritan keadilan. Semuanya menyuarakan keprihatinan situasi dan kondisi lembaga pengadilan tertinggi, yakni MA. MA mestinya merupakan rumah keadilan (house of justice). MA bertanggung jawab moral terhadap terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kasus pelecehan peserta kontes kecantikan masih trauma, polisitunggu kesiapan para korban

Keadilan itu, bukan hanya hasil kerja teknis-hukum semata, melainkan intisari dari tanggung jawab moral kebangsaan. Mestinya MA sadar, proses peradilan itu bukanlah sekadar-mata urusan hakim, urusan hukum acara, urusan undang-undang, melainkan urusan moralitas dan perilaku segenap penegak hukum.

Untuk diingat, Sambo dkk, adalah pelaku dan orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Sambo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ini bukan kasus biasa. Tidak layak diadili dengan cara-cara biasa, rutin, teknikalitas saja. Kasusnya sudah tergolong luar-biasa, berdimensi luas, hingga persoalan bobroknya moral oknum-oknum di kepolisian. 

Pada bangsa mana pun, bila dihadapkan pada kebrobokan kepolisian, pasti mereaksi dengan tegas. Minta agar ada pembenahan total. Tidak ada peringanan hukuman bagi oknum tak bermoral.

MA mestinya belajar dari krisis hukum di Amerika pada akhir tahun 1960-an. Walaupun krisis dimaksud tak persis sama dengan krisis hukum di Indonesia hari-hari ini, namun dampak krisis amat terasakan pada semua lapisan masyarakat. Intinya, hukum (teks maupun perilaku aparat) tidak lagi mengakomodasi aspirasi rakyat kecil. Hukum justru digunakan sebagai beteng pertahanan kekuasaan, dan alat penaklukan terhadap siapapun yang dianggap sebagai musuh-musuh penguasa.

Dihadapkan pada krisis hukum tersebut, David M.Trubek melontarkan kritik mendasar tentang asas-asas, dan cara kerja hukum orang Amerika yang sangat teknis nir moralitas. Begitu jengkelnya, terlontarlahlah kata-kata is law dead?, sudah matikah hukum? (Satjipto Rahardjo, 2003: 47).

Baca Juga: Sekalipun MA tolak PK kubu Moeldoko, AHY tetap waspada upaya melemahkan Partai Demokrat

Keadilan adalah sukma hukum. Hukum tanpa keadilan identik dengan zombie. Mayat hidup. Ada jasadnya, gentayangan, tetapi tanpa roh. Kerisauan orang-orang berakal sehat atas penyunatan vonis Sambok dkk, senada dengan pernyataan bahwa hukum di negeri ini sudah mati. Kalaupun ada oknum menyatakan di negeri ini ada hukum, wajib ditaati, sebenarnya itu pernyataan zombie. Masyarakat amat paham, siapakah zombie-zombie di negeri ini.

Jeritan keadilan atas penyunatan vonis Sambo dkk, bukanlah suara gembala yang kehilangan kambing di tengah padang pasir. Jeritan keadilan perlu terus dikumandangkan hingga seluruh penghuni bumi dan langit Indonesia mendengarnya, dan selanjutnya terusik hatinya untuk bersama-sama mewujudkannya.

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB