HARIAN MERAPI - Orang islam yang punya kemampuan harta punya kewajiban untuk menunaikan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah.
Ibadah kurban ini adalah menyembelih hewan kurban yang pelaksanaanya usai sholat Idul Adha yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Apa Itu Kartu Nusuk? Benda Penting yang Harus Dimiliki dan Dibawa oleh Jemaah Calon Haji Indonesia
Islam menekankan ibadah qurban ini memiliki kedudukan yang istimewa pada ajaran Islam.
Perintah Allah untuk berkurban datang langsung dan tertulus di Alquran sebagai hukum tertinggi dalam Islam.
Perintah kurban ini secara eksplisit berada di tertulis di surat Al-Kautsar ayat 2
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Ayat ini menunjukkan perintah berkurban berdampingan dengan perintah mendirikan shalat.
Ini menandakan pentingnya ibadah kurban dalam Islam bahkan dikaitkan langsung dengan kedudukan bentuk ibadah yang paling agung yakni shalat.
Ulama menafsir dari ayat ini bentuk perintah berkurban hewan atau menyembelih hewan kurban itu wajib bagi yang mampu.
Baca Juga: Begini Respon Menteri ESDM Terkait Shell yang Resmi Menjual Seluruh SPBU di Indonesia
perintah korban juga ada di surat Al-Hajj ayat 36. "Dan telah kami jadikan unta-unta sebagai syiar Allah bagi kamu, kamu memperoleh kebaikan darinya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri, dan telah terikat. Kemudian apabila telah roboh (mati) Makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. (Al Hajj ayat 36).
Jelaslah bahwa Islam menegaskan di Alquran akan perintah untuk berkurban. Dengan begitu korban adalah harus dijalankan oleh setiap muslim yang mampu.
Ibadah ini bukan hasil konsensus manusia melainkan wahyu ilahi yang diturunkan untuk menguji ketaatan dan ketulusan hamba-Nya.
Selain Alquran perintah berkurban juga dari Rasulullah banyak hadis menjelaskan perintah dalam berkurban sebagai contoh yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Hasil Penyelidikan Ijazah oleh Bareskrim: Ya Memang Asli
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."