syiar

Hewan kurban jantan maupun betina dapat dipilih, sohibul kurban asal Singapura ada yang biasa memesan di Indonesia

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:30 WIB
Domba betina dapat dipilih sebagai hewan kurban, bahkan sebagian warga muslim asal Singapura biasa memesan domba maupun kambing betina. (Foto: Sulistyanto)



HARIAN MERAPI- Dalam Kitab Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab karya Imam An-Nawawi disebutkan, sah-sah saja berkurban dengan hewan jantan dan betina. Tak ada perbedaan sama sekali mengenai hal tersebut.

Sedangkan AR Shohibul Ulum melalui karyanya yang berjudul Kitab Fikih Sehari-hari menuturkan, tak ada ketentuan mengenai jenis kelamin hewan kurban.

Artinya, kaum muslimin boleh berkurban dengan hewan betina atau jantan, baik itu kambing-domba, sapi, unta, maupun kerbau. Lalu, Buya Yahya dalam videonya di kanal YouTube Al Bahjah, menjelaskan, tak ada larangan untuk menyembelih kambing betina dalam kurban.

Baca Juga: Spesifikasi NMAX Turbo yang Dibanderol Mulai Rp32 Jutaan

Hanya saja, memang lebih dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yang berjenis kelamin jantan dengan alasan fisik yang lebih gagah serta kuat.

Dapat diartikan pula, tak ada larangan untuk berkurban dengan kambing betina apabila memang mampunyai/menyembelih kambing betina. Selama niatnya baik untuk meraih rida Allah SWT, Insyaallah tidak ada masalah dengan kambing betina.

Pengasuh Pesantren Nurani Insani Yogyakarta, Ustadz H Sigit Yulianto ST MSI pun menegaskan, semua ulama sepakat kebolehan berkurban dengan kambing/domba betina, meskipun dengan kambing jantan lebih utama (afdhol).

“Kebolehan domba betina untuk kurban, karena tak disyaratkan oleh syari’at atau dalilnya umum, tidak spesifik menunjuk kepada jenis jantan,” tandas Ustadz Sigit, baru-baru ini.

Baca Juga: Delapan Wakil Indonesia Berlaga di Babak 16 Besar Australian Open 2024

Dosen Fakultas Peternakan UGM yang juga biasa menjadi pembicara pengajian, Ustadz H Nanung Danar Dono SPt MP PhD pun mempersilakan menjadikan domba, kambing dan sapi jenis betina.

Namun sebaiknya dipilih yang sudah tak produktif, termasuk pula tak sedang bunting. Tak kalah penting, usia ternak sudah usia sembelih sebagai hewan kurban.

Unta minimal harus berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam, sapi dan kambing minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sedangkan domba minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

“Hewan kurban juga harus sehat atau tidak sakit, dan tidak cacat, tidak pincang kakinya dan tidak kurus sekali sampai tak berlemak,” terangnya.

Baca Juga: Pendampingan arsip di Desa Mandiri Budaya Kelurahan Sinduharjo Ngaglik Sleman, peserta belajar mengelola arsip dengan benar dan sesuai aturan

Sementara itu praktisi peternak dan jual-beli hewan kurban asal Nanggulan Kulon Progo, Anjar FA mengungkapkan, sudah sejak tujuh tahunan lalu, pihaknya menyediakan domba betina sebagai hewan kurban.

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB