opini

Hari Bumi Sedunia 22 April 2024: Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi ?

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)

Jika pengelolaan bumi dan sumber daya alam yang didasarkan pada kepentingan pengusaha an-sich yang profit-oriented tanpa memikirkan hukum keseimbangan semesta, maka rusaklah alam dan lingkungan. Bahkan dapat terjadi apa yang diprediksi oleh Michael Tobias dalam karyanya The World War III, Population and the Biosphere at the End of the Millennium, 1994 bahwa Perang Dunia ketiga akan dipicu karena sengketa lingkungan dan sumber daya alam.

 Baca Juga: Ada pembicaraan intensif antara Gerindra dengan PDI Perjuangan usai Lebaran, ini yang dibicarakan

Dalam konteks Indonesia, dengan ketukan palunya MK bisa menyelamatkan sakitnya bumi dari keserakahan penguasa dan pengusaha. Jadi yang dilakukan MK sebenarnya sangat mulia sekali. Artinya dengan menyelamatkan konstitusi berarti juga menyelamatkan bumi.

 

Oleh karena itu, berbicara tentang putusan MK, maka putusan tersebut haruslah progresif, kualitatif dan substantif dengan beberapa alasan.

 

Pertama, putusan MK yang dibuat dengan memuat “irah-irah” (kepala putusan) yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Artinya, putusan MK memiliki tanggungjawab transcendental, tanggung-jawab ilahiyah. Tidak hanya memiliki pertanggungjawaban kepada manusia, kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara. Tanggungjawabnya tidak hanya di sini, tapi juga di sana (dalam kehidupan sesudah mati).

 

Kedua, ada cacat procedural dan substantif. Ada kebohongan, manipulasi dan akal-akalan dari sejak awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Mengapa? Karena peran pamannya, Anwar Usman, selaku ketua MK yang melalui putusan MK No 90 meloloskan Gibran padahal melanggar ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU. Dan karena kebohongannya Anwar Usman tersebut diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui putusan MKMK No 02.

Baca Juga: Mengenali gejala Parkinson, begini cara mendeteksinya

Apakah bangsa dan negara ini akan dibangun dari kebohongan dan ketidakjujuran? Apakah kepemimpinan nasional akan dilahirkan dari proses nista seperti itu? Bukankah sering diungkapkan a leader is not made but born? (pemimpin itu dilahirkan dan bukan direkayasa?).  Melalui Putusan MK No 90 Tahun 2023 Gibran tak tau malu mendaftarkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto dan Prabowo menikmati semua privilege bersama anak Presiden RI itu. Padahal, putusan No 90 tersebut bukan self-executing, artinya KPU harus merubah terlebih dahulu Peraturan KPUnya (PKPU No 19 tahun 2019) tapi ini tak dilakukan KPU.

Tegasnya, KPU harus menindaklanjuti Putusan MK No 90 tersebut sesuai Pasal 231 UU Pemilu/UU No 7 Tahun 2017 dengan merubah terlebih prasyaratnya agar Gibran memenuhi syarat formal. Tapi  KPU tutup mata. Begitupun Bawaslu, yang menurut UU Pemilu Pasal 454 (2) sifatnya harus aktif karena Bawaslu adalah “Badan Pengawas” dan bukan “Badan Penerima Laporan”. Bawaslu harusnya pro aktif. Tapi lagi-lagi Bawaslu masa bodo. Karenanya jangan heran bila banyak kampus bersuara kritis dan banyak pihak sereta tokoh menyampaikan Amicus Curiae kepada MK.

 

Ketiga, sebab itu MK haruslah menjadi penyelamat Rule of Law demokrasi, negara hukum dan prinsip keadilan. UUD 1945 memberi amanah agar Pemilu dan Pilpres dilakukan dengan jujur dan adil (Pasal 22 E). Jika MK hanya bersembunyi dibalik angka-angka maka tak salah jika ada yang menyebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga. Tidak bisa MK hanya mengadili soal hasil (outcome), tapi juga proses. Sebab jika hanya mengadili angka-angka atau kuantitatif, maka majelis hakim MK yang terdiri dari para negarawan itu tidak diperlukan.

Baca Juga: Begini mitos yang harus diluruskan seputar paru-paru basah, termasuk juga mitos kebiasaan tidur di lantai

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB