Hari Bumi Sedunia 22 April 2024: Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi ?

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)

Di sinilah MK harus memiliki paradigma baru, harus mau melakukan judicial activism dan harus mempriortitaskan substantive justice ketimbang procedural justice. Dalam UUD 1945 tidak ada yang disebut “kepastian hukum” saja. Yang tertulis di dalam UUD 1945 (Konstitusi) adalah “kepastian hukum yang adil” dalam Pasal 28D ayat 1.

Jadi tugas MK menjaga Konstitusi harus juga dimaknai menjaga konstitutionalisme. Sebab a constitution without constitutionalism is nonsense (konstitusi tanpa konstitusionalisme tak ada gunanya). Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk meraih keadilan. Jangan sampai pula pemerintahan mendatang mengalami public distrust berkelanjutan!

 

Satu hal lagi yang sangat penting dalam UUD 1945 pada Pembukaan disebutkan “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang BERBAHAGIA dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. 

Jadi “bahagia” merupakan tujuan dan target utama kita. Namun semuanya perlu perjuangan sebab bangsa Indonesia baru diantar sampai ke “pintu gerbang”. Sebab itu kata “Bahagia” dan “ke pintu gerbang” harus ditempatkan sebagai “kata kerja” (verb), bukan “kata benda” (noun). Sebab itu untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur diperlukan perjuangan. Semuanya dalam kerangka “process of becoming”. Dan itu bisa diwujudkan  melalui putusan MK.

 

Semua yang dilakukan majelis hakim MK akan menjadi catatan sejarah. Kini tergantung para hakim MK. Mereka ingin meninggalkan legacy seperti apa dan ingin dikenang sebagai apa? Sebagai penyelamat konstitusi dan konstitusionalisme ataukah yang menodainya  Kini terpulang kepada mereka…

 

(*) TM. Luthfi Yazid, advokat, dosen, associate Leadership for Environment and Development (LEAD) Program, New York (1994-1996), dan alumnus School of Law University of Warwick, Inggris (British Chevening).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X