PAJAK merupakan sumber utama pendapatan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pemerintah. Administrasi pajak yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan penerimaan pajak yang maksimal. Wajib Pajak diperkenankan menghitung dan menyetor sendiri pajak terutangnya atau biasa dikenal dengan sistem self-assessment. Karena dilakukan sendiri, seringkali terdapat kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak.
Oleh karena itu, kesalahan administrasi perpajakan yang terjadi, dapat diperbaiki dengan cara pemindahbukuan (Pbk) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.242/PMK.03/2014. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Dengan kata lain, Pemindahbukuan adalah suatu proses pengalihan atau pemindahan sejumlah dana atau nilai tertentu dari suatu pos pajak ke pos pajak lainnya.
Baca Juga: Memahami Lebih Jauh Tentang PPN KMS atau Pajak Atas Kegiatan Membangun Sendiri
PMK 242/PMK.03/2014 Pasal 16 ayat (2) disebutkan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak Lain.
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN.
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/ POS Persepsi/ Bank Devisa Persepsi.
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak , dan/atau objek pajak PBB.
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/ surat penetapan.
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, sehingga saat ini permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan dengan cara manual maupun online.
Baca Juga: Tantangan dan Reformasi Perpajakan di Era Perkembangan Teknologi dan Artificial Intelligence (AI)
Untuk melakukan Pemindahbukuan secara manual yaitu dengan mengisi formulir permohonan Pemindahbukuan pajak secara lengkap, mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli) atau dokumen bukti pembayaran seperti Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Bukti Pemindahbukuan.
Lalu mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang ditujukan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak dan jika sudah selesai dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau bisa juga permohonan pemindahbukuan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Pos Tercatat.
Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk memproses pemindahbukuan antara lain uurat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank atau Pos Persepsi tempat dilakukan pembayaran (apabila terjadi akibat kesalahan perekaman oleh petugas Bank atau Pos Persepsi), surat pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan yang asli (apabila permohonan diajukan atas SSPCP), fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan (apabila permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP), fotokopi dokumen identitas penyetor atau wakil badan penyetor (apabila penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP), surat pernyataan tidak keberatan dipindahbukukan (apabila nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP).
Jika permohonan diterima, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan atau Bukti PBk. Sebaliknya jika permohonan ditolak, maka akan mendapatkan surat pemberitahuan secara tertulis yang diterbitkan pula oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan pemindahbukuan ini ke dalam sebuah aplikasi yang dinamakan e-Pbk yang merupakan kependekan dari Elektronik Pemindahbukuan. Sesuai dengan nama nya, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara elektronik. Jadi saat ini Wajib Pajak bisa memilih akan menggunakan Pemindahbukuan secara manual ataupun secara elektronik melalui e-Pbk.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-SPT DJP Online, maka langkah awal adalah melakukan aktivasi akun e-Pbk terlebih dahulu. Berikut langkah langkah cara aktiv asi e-Pbk:
- Melakukan Login DJP Online dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Setelah masuk ke halaman DJP Online, kemudian pilih menu Profil
- Akan muncul pilihan untuk melakukan aktifasi fitur e-Pbk, dengan klik Aktifasi Fitur
- Klik menu Ubah Fitur Layanan maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, kemudian klik “Ya”
- Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “OK”
- Jika proses aktivasi e-Pbk selesai, maka akan diarahkan ke halaman login DJP Online Kembali
- Silahkan lakukan login ulang akun DJP Online, lalu setelah itu fitur e-Pbk akan muncul dan siap untuk digunakan permohanan Pemindahbukuan secara online.
Fasilitas layanan yang ditawarkan melalui e-Pbk pun semakin lengkap. Sehingga sangat memudahkan Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan e-Pbk. Pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah jenis permohonan sebagai berikut:
- Pemindahbukuan ke NPWP yang sama
- Setoran yang belum terekam/ terlapor pada SPT
- Kode billing yang diterbitkan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak Online
- Kesalahan setor dan pemecahan Surat Setoran Pajak (SSP) non PBB
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Kode akun pajak, kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan
- Pemindahbukuan antar NPWP (Pbk Kirim dan Pbk Terima)
- Pembukaan Pemindahbukuan dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 3xx, 5xx dan 9xx
- Pemindahbukuan atas Pemindahbukuan
- Pemindahbukuan yang memerlukan lampiran
- Permohonan e-Pbk tanpa sertel via Kode Verifikasi
- Simpan Data Permohonan Pbk sebagai draft
- Penambahan User Manual
Adanya fasilitas layanan e-Pbk ini membuat pemindahbukuan menjadi lebih cepat dan lebih mudah dalam pengajuannya. Wajib pajak perlu tidak lagi datang ke kantor pelayanan pajak. Cukup dengan memanfaatkan teknologi dapat mengajukan secara online yang kapanpun dan dimanapun. Selain itu dapat menghemat waktu dan tenaga serta lebih akurat dibandingkan dengan pengajuan Pemindahbukuan secara manual. *
(Penulis: Maharani Puspitasari, S.Kom, Penata Tk.I/IIId, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman)