Pemerintah akui utang ke beberapa BUMN belum dibayar lunas, ini penjelasan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata (Foto: Kementerian Keuangan)
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata (Foto: Kementerian Keuangan)

HARIAN MERAPI - Utang pemerintah ke beberapa badan usaha milik negara (BUMN) sampai saat ini masih ada yang belum dilunasi.

Hal ini diakui pemerintah, yang mana beberapa BUMN yang diketahui kerap memiliki piutang kepada pemerintah antara lain adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada wartawan akhir pekan lalu, pemerintah memang bisa saja memiliki utang ke BUMN, sebagaimana utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN.

Baca Juga: Catatan Akhir Pekan: Luthfi Yazid dorong advokasi dan kepemimpinan kaum muda

Utang pemerintah pada Pertamina muncul pada tahun 2021 dan 2022.

Khusus untuk utang pemerintah kepada Pertamina pada tahun 2021, menurut Isa, sudah lunas senilai Rp 275 triliun.

"Kecuali ada utang pemerintah ke BUMN tersebut tentu akan kami bayar sejumlah kewajiban pemerintah ke BUMN itu, missal, case di Pertamina tahun lalu, PLN dan sebagainya," tegas Isa.

Kendati pemerintah bisa berutang kepada BUMN, namun menurut Isa, BUMN tidak dapat melunasi utang mereka menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Begini tips agar potensi Gen Z bisa keluar maksimal

Alasannya adalah karena BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Tetapi kita tidak langsung bayar utang-utang BUMN itu dari APBN,” ujarnya.

Isa mengatakan, terdapat cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang ke BUMN. Cara itu adalah dengan menggunakan mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu lewat PMN, namun kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang telah ditetapkan sejak penyusunan APBN," tuturnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X