Oleh: Ilham Yuli Isdiyanto SH MH *)
Kesaktian Pancasila yang diperingati 1 Oktober lalu selalu terhubung pada kejadian pembunuhan 6 jendral pada tahun 1965 sebagai upaya untuk merongrong dan mengganti ideologi Pancasila.
Tetapi, lucunya, hasil survei yang dilakukan Setara Institute dan Forum on Indonesian (INFID) terhadap siswa Sekolah Mengah Atas (SMA) mencatat 83,3 persen menganggap Pancasila bisa diganti.
Di sini ritus kesaktian Pancasila dipertanyakan, karena negara terkesan tidak serius untuk mengaktualisasikan Pancasila.
Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Ketum MES, PBNU Dukung Erick Thohir dalam Kembangkan Ekonomi Syariah
Sumpah pejabat yang dilanggar, ketimpangan yang mengakar, penggusuran yang menjalar atau hak-hak kaum marjinal yang masih terabaikan adalah tanda-tanda yang harusnya diwaspadai sebagai rongrongan kesaktian Pancasila, tapi terabaikan dari isu Pancasila.
Kritik Aktualisasi Pancasila
Sepanjang Semester 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan terkait dugaan korupsi.
Banyaknya laporan ini seharusnya berbanding lurus dengan penegakan hukum yang lebih massif.
Di sisi lain, mengacu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 meningkat dari tahun sebelumnya yakni dari 3,88 menjadi 3,93 pada skala 0 sampai 5.
Baca Juga: Amanda Manopo dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik, ini materi yang ditanyakan
Artinya, terdapat peningkatan perilaku antikorupsi di Indonesia. Kabar baik bukan.
Di sisi lain, harus disadari perilaku korupsi masih menjadi isu sentral yang sudah merambah pada semua lini karena pola korupsi di Indonesia tidak hanya bersifat sistemik, namun juga struktural.
Di sisi lain, ada paradoksalitas penegakan korupsi di Indonesia di mana nilai yang dikorupsi tidak sebanding proporsional dengan hukuman dan bahkan uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara.