Apakah Pancasila Sakti?

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:50 WIB
Ilham Yuli Isdiyanto SH MH. (Dok pribadi)
Ilham Yuli Isdiyanto SH MH. (Dok pribadi)

Para pelaku korupsi seakan tidak jera, karena sering mendapat diskon hukuman.

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga tawarkan teras rumah dinas untuk panggung kehormatan Christmast Parade

Terbaru, kasus Surya Damardi yang merugikan negara Rp. 79,92 triliun pada awalnya diminta membayar uang pengganti Rp. 42 triliun namun didiskon menjadi Rp. 2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, berkaitan kemiskinan juga masih menjadi isu besar. Tingginya korupsi berbanding lurus dengan tingginya kemiskinan di Indonesia, dimana menurut data BPS per Maret 2023 masih ada 25,90 juta orang yang masuk kategori miskin.

Keadaan ini makin diperparah dengan banyak penggusuran oleh Pemerintah atas nama pembangunan namun tidak linear dengan kebijakan pemberantasan kemiskinan.

Terakhir yang paling heboh adalah kasus penggusuran Masyarakat Adat Rempang yang sudah mendiami wilayah tersebut sejak tahun 1834 sebelum Republik Indonesia ada namun tiba-tiba disebut tidak memiliki hak karena tidak adanya alas hak milik.

Baca Juga: Penggelapan 40 mobil sewaan berhasil dibongkar di Mukomuko, begini modusnya

Belum lagi banyaknya hak-hak masyarakat adat yang terkooptasi akibat kegiatan pembangunan maupun konflik lahan dengan perusahaan.

Contoh ini adalah realitas “absennya” ber-Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Melalui realitas sosial yang ada, berbagai sikap hipokrit yang ditunjukan oleh para pejabat menjadi warning bahwa nilai sudah terabaikan hingga memicu perilaku korup.

Baca Juga: Benarkah diet vegetarian mampu menurunkan risiko penyakit kardiovaskular, ini penjelasan dokter

Begitu juga kebijakan negara dalam mengatasi kemiskinan adalah representasi dari Pancasila, termasuk bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap seluruh warganya.

Dari Radikalisasi Menuju Reaktualisasi Pancasila

Kritik terhadap isi Pancasila pernah dilontarkan oleh Sutan Takdi Alisjahbana pada sidang Konstituante dengan menyebutnya agak dilebih-lebihkan dan tidak inheren.

Kritik ini harus dilihat bahwa penempatan Pancasila adalah cita-cita yang sulit untuk diwujudkan, benarkah demikian?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X