HARIAN MERAPI - Ibadah Tarwiyah merupakan ibadah yang dilaksanakan sebelum puncak haji dimulai.
Praktiknya, jemaah haji menginap di Mina sehari sebelum wukuf pada tanggal 9 Zulhijjah.
Di tempat tersebut mereka melangsungkan ibadah secara individual, melakukan perenungan, sebelum kemudian menuju ke Arafah untuk wukuf.
Baca Juga: 44,7 Persen Jemaah Haji Wafat adalah Non-Risti, Ini Imbauan Tim Kesehatan
Tarwiyah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menyebut hukum melaksanakan Tarwiyah adalah sunah. Sebab, Nabi Muhammad SAW pernah melakukan itu sebelum beliau pergi ke Arafah.
Kesunahan Tarwiyah salah satunya disebut dalam Majmu' Fatawa wa Al-Maqalat Syaikh bin Baz, halaman 84 mengatakan:
"Mabit fi Mina pada malam Arafah adalah sunah. Tidak ada masalah bagi orang yang meninggalkannya. Namun yang lebih utama adalah melakukannya bagi orang yang diberikan kemudahan, dalam rangka mengikuti Rasulullah."
Keterangan Ibn Baz di atas jelas, bahwa pelaksanaan Tarwiyah memang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi hal itu berlaku manakala kondisinya mudah, tidak berdesak-desakan, kondisi fisik kuat, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung.
Maka karena itu, bagi jemaah yang sakit, fisiknya lemah, risiko tinggi, disabilitas, atau jemaah secara umum jika kondisinya tidak memungkinkan lebih baik untuk meninggalkan Tarwiyah. Meninggalkannya tidak akan membatalkan haji dan seseorang juga tidak dikenakan denda/dam.
Imam An-Nawawi, di daalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Haji menyatakan,
وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة
Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja.”
Baca Juga: Kiat agar masyarakat terhindar dari penipuan biro perjalanan umrah maupun haji
Kuota haji tahu ini (1444 H/2023 M) penuh dengan jumlah jemaah haji secrara keseluruhan yaitu 2.500.000 juta dari berbagai negara di dunia. Indonesia sendiri mengirim 229.000 jemaah haji, sebagai negara dengan pengirim jemaah haji paling banyak.