Hukum Meninggalkan Tarwiyah

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 08:00 WIB
Umat Islam menjalankan ibadah haji.  (Foto: Arif Zaini Arrosyid )
Umat Islam menjalankan ibadah haji. (Foto: Arif Zaini Arrosyid )

HARIAN MERAPI - Ibadah Tarwiyah merupakan ibadah yang dilaksanakan sebelum puncak haji dimulai.

Praktiknya, jemaah haji menginap di Mina sehari sebelum wukuf pada tanggal 9 Zulhijjah.

Di tempat tersebut mereka melangsungkan ibadah secara individual, melakukan perenungan, sebelum kemudian menuju ke Arafah untuk wukuf.

Baca Juga: 44,7 Persen Jemaah Haji Wafat adalah Non-Risti, Ini Imbauan Tim Kesehatan

Tarwiyah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menyebut hukum melaksanakan Tarwiyah adalah sunah. Sebab, Nabi Muhammad SAW pernah melakukan itu sebelum beliau pergi ke Arafah.

Kesunahan Tarwiyah salah satunya disebut dalam Majmu' Fatawa wa Al-Maqalat Syaikh bin Baz, halaman 84 mengatakan:

"Mabit fi Mina pada malam Arafah adalah sunah. Tidak ada masalah bagi orang yang meninggalkannya. Namun yang lebih utama adalah melakukannya bagi orang yang diberikan kemudahan, dalam rangka mengikuti Rasulullah."

Baca Juga: Jemaah haji yang sedang sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah

Keterangan Ibn Baz di atas jelas, bahwa pelaksanaan Tarwiyah memang disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tetapi hal itu berlaku manakala kondisinya mudah, tidak berdesak-desakan, kondisi fisik kuat, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung.

Maka karena itu, bagi jemaah yang sakit, fisiknya lemah, risiko tinggi, disabilitas, atau jemaah secara umum jika kondisinya tidak memungkinkan lebih baik untuk meninggalkan Tarwiyah. Meninggalkannya tidak akan membatalkan haji dan seseorang juga tidak dikenakan denda/dam.

Imam An-Nawawi, di daalam kitab Al-Idhah fi Manasikil Haji menyatakan,

وكل ذلك مسنون ليس بنسك واجب فلو لم يبيتوا بها أصلا ولم يدخلوها فلا شيء عليهم لكن فاتتهم السنة

Artinya, “Semua ini bersifat sunnah, bukan bagian dari manasik wajib haji. Jika mereka tidak mabit di Mina sama sekali, dan tidak singgah, maka tidak ada dam pada mereka. Mereka hanya keluputan sunnah saja.”

Baca Juga: Kiat agar masyarakat terhindar dari penipuan biro perjalanan umrah maupun haji

Kuota haji tahu ini (1444 H/2023 M) penuh dengan jumlah jemaah haji secrara keseluruhan yaitu 2.500.000 juta dari berbagai negara di dunia. Indonesia sendiri mengirim 229.000 jemaah haji, sebagai negara dengan pengirim jemaah haji paling banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X