MEMANFAATKAN kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakuka YP (23). Ia berpura-pura menolong wanita yang barang bawaannya jatuh setelah motor melewati polisi tidur. Barang bawaan yang diletakkan di kantong plastik jatuh berserakan di jalan, di kawasan Pasar Ambarketawang, Gamping Sleman.
Saat itu beberapa warga menolong korban memunguti barang yang tercecer, namun YP justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil iPhone 16 Plus dan dompet berisi uang Rp 100 ribu. Selanjutnya YP langsung tancap gas.
Untungnya ada warga yang tahu dan langsung mengejar pelaku hingga tertangkap. Pelaku langsung diamankan polisi dan diproses lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Program Terangi Jalanku, Pemkab Sukoharjo Segera Tuntaskan Pemasangan 400 PJU
YP agaknya memang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, yakni ketika orang lain sedang kerepotan lantaran barang bawaannya jatuh tercecer. Semula tidak ada orang yang curiga terhadap YP, karena tahunya yang bersangkutan membantu menolong korban. Tak tahunya malah membawa kabur barang korban.
Apakah aksi YP dilakukan secara spontan ? Jawabnya mungkin iya, karena saat itu ia sedang berangkat kerja sebagai buruh bangunan. Melihat benda berharga jatuh berceceran, timbul niat jahat untuk mengambilnya. Modusnya, pura-pura membantu mengumpulkan barang yang berserakan di jalan. Mumpung ada kesempatan, begitu pikirnya.
Masyarakat harus hati-hati terhadap modus yang dilancarkan YP, yang semula seperti orang yang benar-benar hendak membantu, tak tahunya mencari keuntungan di tengah kesusahan orang lain. Pikirnya, mengambil barang milik orang lain jauh lebih berharga ketimbang kerja jadi buruh bangunan yang hasilnya mungkin tidak seberapa.
Apakah tindakan YP didorong karena ada kesempatan ? Mungkin tidak hanya faktor itu. Meski ada kesempatan, tapi bila tidak ada niat mengambil barang milik orang lain, maka tak ada pencurian. Sebaliknya, meski ada niat, namun tidak ada kesempatan, pun tak terjadi pencurian. Jadi kedua faktor tersebut saling melengkapi. Artinya, seseorang mau mencuri atau tidak, tergantung faktor internal (niat) dan eksternal (kesempatan).
Modus yang diterapkan YP mungkin tergolong klasik, namun tetap harus diwaspadai, karena ada saja orang yang berbuat jahat, mengambil barang milik orang lain yang sedang kesusahan. (Hudono)