TIDAK ada pencurian antara istri dan suami. Mengapa ? Karena sebagian harta istri maupun suami adalah milik bersama, sehingga tidak mungkin mencuri barangnya sendiri.
Dalam hukum keperdataan dikenal dengan istilah pencurian dalam keluarga. Berbeda halnya kalau hubungan suami-istri sudah putus, sehingga disebut mantan. Itu baru bisa terjadi pencurian, sehingga kasusnya dapat diproses secara hukum.
Inilah yang terjadi di kawasan Beji, Wates, Kulon Progo baru-baru ini. Seorang janda, S (44), warga Wates mencuri motor milik mantan suaminya. S bersama anaknya awalnya berkunjung ke rumah mantan suaminya, JS.
Ketika sang suami keluar rumah sebentar, S beraksi mengambil motor di garasi, lengkap dengan surat-suratnya. Sebelum mantan suaminya datang, S keburu kabur. Berikutnya JS melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tidak memerlukan waktu yang lama bagi polisi untuk mendeteksi keberadaan S. Polisi berhasil mengamankan S di Purworejo, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Wates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus tersebut tidak masuk kategori pencurian dalam keluarga lantaran mereka sudah bercerai. Dengan demikian, tersangka diperlakukan sebagai orang umum dengan jeratan pidana umum pula.
Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice ? Bila korban memaafkan, kasus tersebut dapat diselesaikan di luar hukum. Cara demikian memang lebih praktis dan tidak bertele-tele. Jadi ini tergantung pada JS, apakah akan memaafkan bekas istrinya. Tokh barang yang dicuri juga kembali kepada yang punya.
Soal motif pencurian, selalu saja faktor ekonomi. Orang yang ketangkap mencuri akan menggunakan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, tentu ini bukan alasan pembenar atau penghapus kesalahan. Melihat nilai barang yang dicuri, mungkin masih bisa ditempuh cara kekeluagaan asalkan JS bersedia memaafkan mantan istrinya itu.
S sepertinya bukan pencuri profesional. Sebab, hampir dipastikan aksinya bakal ketahuan, baik cepat maupun lambat. Sebab, secara kronologis, sang mantan suami sudah mengetahui sejak awal ketika yang bersangkutan bertandang ke rumahnya. Sesampai JS di rumah, mantan istri dan anaknya sudah tidak ada, berbarengan dengan motornya yang raib. Sehingga, saat itu pun JS mudah menduga bahwa mantan istrinya membawa kabur motor. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |