Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Mendiang Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers di Indonesia pada abad 17 ada. Ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Kebebasan berbicara dan berpendapat baik lisan maupun tulisan sudah tercantum dalam UUD 1945. Kemudian disusul undang tentang pers No. 40/1999 yang berlaku hingga sekarang.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Baca Juga: Warga Ramai-ramai Transfer Uang ke Rekening Pemkab Bekasi, Ada Apa?
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global hingga sekarang masih menghadapi tantangan dan hambatan. Ini menjadi tantangan kalangan pers untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers.
Kebebasan pers dapat dirasakan oleh insan pers yang berkarya di berbagai platform media (cetak, online, radio, dan televisi) di Tanah Air kita.
Tidak peduli negara sedang dipimpin oleh rezim presiden siapa. Undang-Undang Dasar 1945, sudah mendukungnya, diperkuat dengan undang-undang pers No 40/1999.
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Berpikir Kritis dan Skeptis