Oleh : Gien Agustinawansari
POLEMIK yang terjadi di awal tahun pajak 2025 terjawab sudah. Tarif PPh final 0,5% dari omzet bagi Waijb Pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap berlaku. Belum ada peraturan perpajakan baru yang mencabut berlakunya PP nomor 55 tahun 2022.
Hal ini berarti bahwa UMKM sebagai Wajib Pajak dapat menghitung pajak penghasilan terutang dengan menerapkan tarif PPh final 0,5%. Namun perlu disadari bahwa berlakunya penerapan tarif tersebut ada batas waktunya.
Setelah batas penerapan berakhir, Wajib Pajak, dalam hal ini UMKM wajib menghitung kewajiban PPh berdasarkan tarif umum, yaitu tarif pasal 17 undang-undang pajak penghasilan.
Baca Juga: BRI Berdayakan UMKM Industri Gula Aren, Dorong Produk Alami yang Lebih Sehat
Apa yang sebaiknya akan dilakukan Wajib Pajak untuk menghadapi migrasi tarif ini? Selama periode yang ditetapkan menurut peraturan perpajakan, mereka telah terbiasa menghitung pajak penghasilan dengan menerapkan tarif bersifat final 0,5%.
Suatu kemudahan dalam menentukan besarnya kewajiban pajak, yaitu tarif dikalikan dengan peredaran bruto. Setelah batas waktu penerapan tarif final berakhir, UMKM wajib menggunakan tarif PPh umum.
Yang dimaksud tarif umum ini adalah tarif PPh sesuai pasal 17 undang-undang pajak penghasilan. Batas waktu berakhirnya penerapan tarif pajak final untuk setiap Wajib Pajak berbeda-beda.
Hal ini tergantung pada awal mereka menerapkan tarif tersebut dan bentuk entitas Wajib Pajak. Batas waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi berbeda dengan Wajib Pajak badan.
Baca Juga: Viral Kocak Warga Bogor Minta Damkar Tiup Lilin Bareng, Gegara Diputusin Pacar saat Ulang Tahun
Pasal 59 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 menguraikan batasan waktu penerapan pajak penghasilan yang bersifat final yang dikenakan atas peredaran bruto tertentu.
Wajib Pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah 4,8M dapat menerapkan PPh bersifat final. Batas waktu penerapan PPh bersifat final untuk Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) tujuh tahun.
Batas waktu paling lama empat tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, firma, BUMDes (badan usaha milik desa), PT yang didirikan perseorangan dan persekutuan komanditer. Sedangkan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) paling lama tiga tahun.
Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 mengatur tentang penerapan tarif PPh bersifat final 0,5%.
Baca Juga: PT PNM Komitmen Bantu Mbah Tupon Korban Mafia Tanah, Tawarkan Bantuan Hukum Jika Diperlukan