Menjadikan zakat sebagai pembersih dan pengembang harta

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)
Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si., Dosen Program Magister dan Doktor FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) Provinsi DIY (Dok. Pribadi)

HARIAN MERAPI - Menjadikan zakat sebagai pembersih dan pengembang harta. Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh
umat muslim.

Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang dan berkah. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta bendanya, untuk diberikan kepada fakir miskin sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an sebagai a). pembersih serta b). penghapus
kesalahan-kesalahan si pemilik harta.

Firman Allah SWT: ”Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah; 9:103).

Baca Juga: Inilah praktik jual beli bayi di Jogja, begini modusnya

Menurut Ahmad Azhar Basyir, zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya untuk
disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan Al-Muwardi mengatakan zakat adalah
nama atau sebutan bagi pengambilan sesuatu yang tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Istilah lain dari zakat: (1) Shadaqah: QS; At-Taubah; 9:60, (2) Haq (QS. Al-An’am; : 141), dan (3) infaq (QS. Al-Baqarah; 2:261). Dalam ajaran Islam, perintah menunaikan zakat telah disyariatkan sejak tahun kedua Hijriyah. Dalil tentang zakat disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:

Pertama, perintah zakat disejajarkan dengan perintah shalat. Firman Allah SWT: ''Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.'' (QS. Al-Baqarah; 2:43).

Kedua, salah satu ciri beragama yang lurus adalah menunaikan zakat bagi yang mampu.
Firman Allah SWT: ''Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.'' (QS. Al-
Bayyinah; 98:5).

Baca Juga: Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan Antarkan Disdik Sleman Mendulang Prestasi

Ketiga, zakat adalah pembersih dan pengembang harta. Firman Allah SWT: ''Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.'' (QS. At-Taubah; 9:103).

Keempat, zakat untuk membersihkan jiwa seseorang. Firman Allah SWT: ''Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan membayar zakat fitrah), dan dia ingat nama Tuhannya (dengan mengumandangkan takbir), lalu dia melaksanakan shalat (Idul Fitri).'' (QS. Al-A'la; 87:14-15).

Kelima, perintah zakat disejajarkan dengan shalat dan taat kepada Rasul. Firman Allah SWT:
''Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi
rahmat.'' (QS. An-Nur; 24:56).

Keenam, melaksanakan zakat salah satu bentuk ketundukan kepada-Nya. Firman Allah SWT:
''Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.'' (QS. Al-Anbiya; 21:73).

Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Warga RT 07 Karanglo Bantul Gelar Senam Berkebaya

Ketujuh, melaksanakan zakat merupakan jalan menuju ridha-Nya. Firman Allah SWT: ''Dan
ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang
diridhai di sisi Tuhannya.'' (QS. Maryam; 19:55).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Lima pinsip dasar perlindungan HAM dalam Islam

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketakwaan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:00 WIB

HAM dalam perspektif Islam

Selasa, 9 Desember 2025 | 17:00 WIB

Membangun keluarga samara dalam Al-Quran dan Sunnah

Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:00 WIB

Sepuluh sifat istri shalehah pelancar nafkah suami

Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

Rahasia keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 29 November 2025 | 17:00 WIB

Sembilan kekhasan dan keunikan masa remaja

Jumat, 28 November 2025 | 17:00 WIB
X