Inilah praktik jual beli bayi di Jogja, begini modusnya

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi seorang bayi.  (Unsplash.com/Valeria Zoncoll)
Ilustrasi seorang bayi. (Unsplash.com/Valeria Zoncoll)

KASUS jual-beli bayi yang diungkap jajaran Polres Kulonprogo beberapa hari lalu seolah mengonfirmasi dugaan selama ini bahwa praktik trafficking dengan objek bayi masih berlangsung.

Tentu saja hal itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tidak terang-terangan. Namun, seiring dengan mudahnya akses informasi, praktik ilegal itu bisa dilakukan melalui media sosial (medsos).

Untungnya, jajaran Polres Kulonprogo intensif melakukan patroli siber sehingga berhasil mengendus praktik jual-beli bayi yang pelakunya berasal dari Surabaya, sedang pembelinya dari Kulonprogo.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Gemini dan Cancer Minggu 15 Desember 2024, ambil langkah drastis yang diperlukan

Pelaku mencari sasaran ibu yang baru melahirkan bayi hasil hubungan gelap (hugel). Biasanya dalam kasus hugel, orang tua tak menghendaki kelahiran bayi. Sehingga, acap kita temukan kasus bayi dibuang atau bahkan dibunuh karena tidak dikehendaki orang tua.

Itulah yang dimanfaatkan sindikat penjualan bayi. Mereka akan mempertemukan antara orang yang membutuhkan bayi dan orang yang ingin menghilangkan bayi. Namun, biasanya untuk mengaburkan praktik jual beli, acap pelaku menggunakan dalih adopsi. Mereka mengiming-imingi calon pembeli, antara lain akan membantu adopsi, terutama bagi orang tua yang tidak memiliki anak.

Mengadopsi bayi sebenarnya sah-sah saja dilakukan asal memenuhi syarat. Namun, dalam hukum Islam tidak dikenal lembaga adopsi. Islam hanya mengenal memelihara atau merawat anak yatim. Ini berbeda dengan hukum Barat (BW) yang mengenal adopsi atau pengangkatan anak yang kemudian disahkan oleh negara.

Baca Juga: Milad ke-18 BMT Mesra, ada potong tumpeng, nonton film pendek, makan bersama hingga pengundian hadiah

Dalam Islam, anak tetap memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, atau memiliki hak waris terhadap orang tua, meski anak tersebut tinggal dengan orang tua angkat (bukan orang tua kandung). Kalaupun orang tua angkat hendak memberikan harta, sifatnya hanya hibah atau pemberian yang memang dibolehkan hukum.

Kembali soal jual beli bayi, siapa yang dimintai pertanggungjawaban hukum ? Tentu keduanya, baik penjual maupun pembeli. Logikanya, tak ada penjual kalau tidak ada  pembeli.

Mereka yang terlibat penjualan bayi tentu menyadari bahwa tanpa ada pembeli mereka takkan mendapatkan apa-apa. Di sisi lain, ada orang yang memang sangat membutuhkan bayi, terutama mereka yang tidak memiliki keturunan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 15 Desember 2024, Anda sedang meletakkan fondasi

Meski orang beli bayi untuk dirawat atau diasuh, tetap saja masuk kategori pidana, karena cara mendapatkannya melawan hukum. Lain soal kalau bayi tersebut diberikan hak asuhnya secara sukarela oleh orang tuanya kepada orang lain untuk dirawat, tanpa ada transaksi jual beli, itu sah. (Hudono)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X