POLRES Kulonprogo berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi, yang ditawarkan lewat akun media sosia. Bayi perempuan dijual antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta, sedang perempuan lebih mahal. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun mencurigakan yang ternyata untuk jual beli bayi.
Dengan melakukan penyamaran polisi berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi, empat orang berhasil ditangkap, terdiri dua orang laki-laki dan dua orang perempuan, semua berasal dari Jawa Tengah. Mereka berbagi peran, ada yang berperan menjadi pencari bayi, baby sitter, serta driver, seorang lagi sebagai otaknya. Puluhan bayi berhasil mereka jual ke berbagai wilayah terutama Jawa Tengah.
Lantas dari mana mereka mendapatkan bayi-bayi tersebut ? Inilah modusnya. Mereka mencari sasaran bayi dari hasil hubungan gelap. Pelaku berpura-pura hendak mengadopsi bayi, namun ternyata dijual. Biasanya ibu bayi hasil hubungan gelap merasa terbantu ketika bayinya hendak diadopsi orang. Bahkan, dalam beberapa kasus, bayi hasil hubungan gelap malah dibuang atau dibunuh, lantaran orang tua merasa malu.
Baca Juga: Cendekiawan ingatkan akurasi daftar produk Israel yang diboikit masyarakat
Agaknya, kesempatan itulah yang digunakan para pelaku untuk berpura-pura hendak mengadopsi bayi hubungan gelap, padahal untuk dijual. Kasus penjualan bayi di wilayah DIY ini, berdasar keterangan tersangka, sudah berlangsung selama setahun. Namun, hemat kita, bisa saja praktik semacam itu sudah berlangsung lama, tapi baru ketahuan belakangan.
Praktik jual beli bayi jelas melanggar undang-undang, khususnya UU tentang Perdagangan Orang atau trafficking. Biasanya, kasus yang terjadi selama ini trafficking lebih mengarah pada penjualan orang untuk dijadikan PSK atau wanita penghibur di tempat-tempat hiburan malam. Ada pula kasus anak-anak diculik untuk dijadikan pengemis.
Polisi masih perlu menyelidiki lebih lanjut kasus penjualan bayi yang dibongkar Polres Kulonprogo, bayi-bayi tersebut dijual untuk keperluan apa, misalnya untuk diadopsi atau untuk apa. Melihat kronologinya, para pelaku melakukan transaksi jual beli bayi didasari motif ekonomi, mereka hanya mengharapkan uang. Soal bayi tersebut mau diapakan oleh pembelinya, penjual mungkin tak mau tahu.
Baca Juga: Kylian Mbappe bawa kemenangan Madrid atas Girona
Bayi jelas tak dapat menjadi objek jual beli, karena tindakan tersebut masuk kategori pidana. Kalau orang hendak mengadopsi bayi itu sah sepanjang dilakukan sesuai aturan perundangan. (Hudono)
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |