Oleh: Sudjito Atmoredjo*
Pada tanggal 16 Mei 2024, CNN Indonesia mewartakan 3 orang pejabat Bea Cukai tersandung kasus.
1. Rahmady Effendi Hutahaean. Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean. Dia dilaporkan ke KPK) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm Andreas, atas dugaan tidak menyampaikan LHKPN secara benar.
Dugaan itu bermula dari pinjaman uang dari Rahmady ke Wijanto untuk berbisnis ekspor impor pupuk pada 2017 di bawah bendera PT Mitra Cipta Agro (PT MCA).Wijayanto sepakat dengan pinjam-meminjam uang itu, dengan syarat agar istri Rahmady dijadikan komisaris utama, dan memegang saham 40 persen atau sekitar Rp24 miliar dari total aset perusahaan yang senilai Rp60 miliar.
Pada 2017, Rahmady tak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN. Kekayaan yang dilaporkannya hanya sebesar Rp3,2 miliar. Bahkan dalam LHKPN 2022, pejabat Bea Cukai itu melaporkan total hartanya hanya Rp6,3 miliar saja.
Baca Juga: Begini alasan Pemkab Sleman luncurkan perangko penanda kota bergambar Buk Renteng
Betapapun Rahmady membantah tudingan tersebut, namun usai diperiksa secara internal oleh Kemenkeu, ia dibebastugaskan.
2. Andhi Pramono. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, diduga menerima gratifikasi dalam pecahan rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing. Di antaranya US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 serta 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000. Jika diakumulasi, jumlah gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp58.974.116.189.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.
Berlanjut menjadi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016. Berikutnya menjabat Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia, divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
3. Eko Darmanto. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan penyidik KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar dilakukannya dengan memanfaatkan jabatan-jabatan di DJBC Kemenkeu.
Menurut penyidik KPK, Eko mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga 2023. Perusahaan-perusahaan dimaksud, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi, hal tidak pernah dilaporkannya ke KPK. Proses hukum kasus ini, kini terus berlangsung.