Sejoli kompak mencuri, begini akibatnya

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 11:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

SEPASANG kekasih ini nampaknya kompak, sayangnya dalam hal melakukan kejahatan. Pasangan sejoli A (24) asal Temanggung dan D (19) asal Tegal harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penggelapan dan atau pencurian motor dan mobil rental di Gedongtengen Yogya. Aksi tersebut juga melibatkan ibu D, sehingga tersangkanya menjadi tiga orang.

Modus yang mereka lancarkan tergolong konvensional, yakni dengan merental motor dan mobil di tempat berbeda. Setelah kendaraan didapat, mereka menjualnya lewat media sosial (medsos) facebook. Lantaran dijual murah, barang pun cepat laku. Berikutnya, pemilik rental kelabakan karena penyewa tak mengembalikan kendaraan sebagaimana yang diperjanjikan. Pemilik rental kemudian lapor ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, karena identitasnya sudah jelas. Mereka kini ditahan sambil menunggu proses hukum. Ketika diinterogasi petugas, mereka melakukan kejahatan tersebut karena tidak punya pekerjaan, jelas ini motifnya ekonomi.

Baca Juga: Hati-hati berswafoto, bahaya di belakang mengancam

Motif ekonomi sering diajukan tersangka ketika tertangkap. Seolah ada pembenaran kalau motifnya ekonomi, maka hukumannya akan diperingan atau malahan dibebaskan.  Anggapan ini jelas keliru, karena apapun motifnya tetap saja mereka dijerat hukum, karena mengambil barang milik orang lain tanpa hak adalah tindak kriminal.

Lantas, bagaimana dengan orang yang membeli kendaraan dari A atau D, apakah dapat dijerat hukum ? Sepanjang pembelinya beritikad baik, misalnya benar-benar tidak mengetahui bahwa barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan, maka bisa terbebas dari jeratan hukum. Namun, tetap saja sang pembeli bakal repot karena harus menjadi saksi di persidangan.

Karenanya, pelajaran penting dari kasus di atas, khususnya bagi pembeli, hendaknya teliti dulu barangnya sebelum bertransaksi. Dalam praktiknya, bila barang tersebut curian atau hasil kejahatan, maka oleh pelaku akan dijual dengan harga murah, jauh di bawah harga pasaran. Selain itu, dipastikan barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat, termasuk BPKB.

Baca Juga: Klitih makin nekat, membabi buta tabrak orang

Salah-salah sang pembeli bisa dituduh sebagai penadah, yang konsekuensinya juga diancam pidana, karena menadah barang hasil kejahatan. Kalau memang hendak membeli kendaraan, maka suratnya harus lengkap, kalau tidak, bakal bermasalah dengan hukum. Sementara bagi pengelola rental, harus pula hati-hati kepada perental, harus dipastikan identitas dan alamatnya. Kalau identitas dan alamat jelas, maka polisi relatif mudah melacaknya seperti pada kasus di atas. (Hudono)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X