HARIAN MERAPI - Seorang pencuri spesialis rumah kosong, CBH (21) warga Karanglo RT 06 Argomulyo Sedayu Bantul ditangkap dan diamankan petugas Polsek Sedayu.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka kedapatan mencuri di rumah milik korban Anifatus Sofiah, yang masih tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana SSn membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kirim Surat Panggilan Kedua, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee Jika Tak Hadir
"Tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Disebutkan, awal mula kejadian diketahui korban sebelum tahun baru pulang ke Cilacap.
Kemudian pada pagi harinya Senin tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 korban diberitahu tetangga jika pintu warung dalam keadaan rusak.
Baca Juga: Peretas minta tebusan Rp7,7 miliar, begini tanggapan PT KAI
Lalu hari berikutnya korban balik ke Yogya dan sesampai di warung melihat pintu dalam keadaan rusak dan ada bekas congkelan.
Selanjutnya korban masuk ke warung mendapati bahwa ada 2 unit HP di dalam almari serta uang yang ada di dalam kaleng sudah tidak ada.
Korban kaget melihat lampu warung dalam keadaan mati karena sebelumnya lampu warung kondisi hidup.
Baca Juga: Warga DIY diminta waspadai hujan lebat dampak Badai Tropis Anggrek, 17-19 Januari 2024
Saat korban menghidupkan lampu melihat uang yang ada di atas rak sudah tidak ada serta celengan berbentuk tabung juga tidak ada.
Setelah itu korban berusaha mencari tetapi tetap tidak menemukan justru melihat ada bekas telapak kaki menempel di dinding.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Sedayu.