Kirim Surat Panggilan Kedua, Polisi Bakal Jemput Paksa Siskaeee Jika Tak Hadir

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 06:30 WIB
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebagai tersangka kasus film dewasa.

"Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak dikutip dari PMJ NEWS, Selasa (16/1/2024).

"Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita," sambungnya.

Baca Juga: Bima Prawira dicecar 37 pertanyaan dalam kasus film dewasa, begini pengakuannya

Ade Safri menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee akan dilakukan pada Jumat (19/1/2024). "Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri mengungkapkan apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: 11 Pemeran Film Dewasa Jadi Tersangka, Siskaeee Cs Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2024

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," terangnya.

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," imbuhnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X