Kasus produksi film dewasa, Polri panggil 16 orang saksi tapi tak satupun yang datang

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 17:55 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (11/9/2023).  (Antara/Ilham Kausar)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (11/9/2023). (Antara/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memanggil 16 orang saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (15/9/2023) ini.

Sebanyak 16 orang tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan, namun mereka belum memenuhi panggilan aparat kepolisian.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Sinopsis WeTV Original 5 Detik dan Rasa Rindu Episode Ketiga, Via Dihadapkan pada Permasalahan Mantan Kantor

Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

“Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada Selasa (19/9).

“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Buka Penerimaan PPPK Tahun 2023, Ini Jumlah Formasi dan Jadwalnya

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade saat dihubungi, Kamis.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi’.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X