Gaga Muhammad Ditahan, Didakwa Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

photo author
- Selasa, 7 Desember 2021 | 11:10 WIB
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal memberikan keterangan ke wartawan.  (Foto: YouTube/HITZ Infotainment)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal memberikan keterangan ke wartawan. (Foto: YouTube/HITZ Infotainment)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus kecelakaan yang dialami selebgram Laura Anna dan mantan kekasihnya Gaga Muhammad memasuki babak baru. Meski kasusnya terjadi dua tahun silam, namun sidang perdana dijalankan awal Desember 2021 ini.

Kecelakaan terjadi pada 8 Desember 2019 silam yang melibatkan Gaga Muhammad dan Laura Anna. Peristiwa tersebut terjadi lantaran Gaga mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk, mengantuk dan kelelahan.

Akibat peristiwa tersebut, Laura Anna mengalami cedera di bagian tulang belakangnya. Sampai saat ini, Laura Anna mengalami kelumpuhan hampir di seluruh bagian tubuhnya.

Baca Juga: Profil Gaga Muhammad, Mantan Pacar Awkarin yang Dituntut Laura Anna

Terbaru, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan jika dalam datanya tidak ada nama Gaga Muhammad. Namun, tertera nama Gaung Alam Sabda Muhammad dengan perkara pidana.

"Gaung Alam Sabda Muhammad ini perkara pidana," ujar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam video yang diunggah kanal YouTube HITZ Infotainment Selasa (7/12/2021).

Terdakwa Gaga Muhammad, didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Laura Anna Tuntut Keadilan, Akun Instagram Gaga Muhammad Diserbu Komentar Negatif

Intinya, kecelakaan yang menyebabkan luka berat. Dalam perkara ini, Gaga Muhammad ditahan dan menurut panitera pengganti, perkara sudah disidangkan.

Laura Anna dan sang ibu sudah diminta keterangan. Menurut jadwal, perkara ini akan diagendakan kembali untuk meminta keterangan kepada saksi.

"Perkara kalau pidana yang mengajukan adalah penuntut umum," imbuhnya.

Baca Juga: Warganet Salah Sangka Antara Gaga Muhammad dan Gangga Kusuma, Awkarin Angkat Bicara

Diceritakan jika perkara ini diawali dengan Laura Anna yang menyampaikan ke pihak kepolisian atau penyidik. Karena dinilai sudah memenuhi unsur-unsurnya, dilimpahkan ke penuntut umum.

Alex Adam Faisal, disampaikan jika awal kasus pidana adalah korban melaporkan ke kepolisian. Setelah unsurnya terpenuhi dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X