budaya

Mengenal joget dangkong, tarian yang dimiliki Kota Tanjungpinang dan tercatat sebagai KI komunal di Kemenkumha

Senin, 19 Juni 2023 | 18:55 WIB
Pangggung terbuka joget dangkong di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Joget dangkong selalu dimainkan sebagai hiburan pada acara hari besar tertentu, seperti HUT RI setiap tanggal 17 Agustus. (ANTARA/Ogen)

HARIAN MERAPI - Tarian "joget dangkong" tercatat sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal yang dimiliki Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

"Alhamdulillah, dengan pencatatan ini, joget dangkong telah memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Tanjungpinang," kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Senin (19/6/2023).

Melalui pencatatan ini, kata Rahma, joget dangkong akan terus hidup dan menjadi warisan tak ternilai yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Baca Juga: PPIH Siapkan 100 Kursi Roda dan 15 Mobil Golf untuk Jemaah Haji Lansia di Mina pada Puncak Ibadah Haji

Ia mengajak semua pihak bersama-sama menjaga dan mengembangkan joget dangkong sebagai warisan budaya yang berharga di Tanjungpinang.

"Pada peringatan hari-hari besar tertentu, misalnya HUT RI 17 Agustus, joget dangkong selalu dimainkan sebagai hiburan masyarakat, sekaligus upaya pelestarian agar tak lekang ditelan zaman," ujar Rahma.

Senada, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang Muhammad Nazri menyampaikan pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan masyarakat untuk melindungi serta melestarikan kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan budaya di Tanjungpinang.

Baca Juga: Dulu Sarapan Pagi Jemaah Haji Awalnya Roti, Sekarang Diganti Nasi, Ada Ini Menunya

"Dengan pencatatan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham RI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya serta mendorong penghargaan terhadap warisan budaya di Tanjungpinang," ujar Nazri.

Surat pencatatan resmi untuk pengakuan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam acara Intellectual Property (IP) and Tourism 2023 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Sabtu (17/6) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa penetapan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian budaya yang ada di Indonesia.

Langkah ini akan mendorong pengakuan dan penghargaan para pelaku seni serta mencegah penyalahgunaan budaya secara tidak etis.

Baca Juga: PPP usulkan Sandiaga Uno jadi bakal cawapres Ganjar, ini reaksi Jubir Sandi

"Joget dangkong merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kepri. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum bagi para penari, komunitas, dan memberikan sinyal kuat bahwa kita menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia," ucap Menteri Yasonna.

Joget dangkong merupakan tarian kebudayaan dalam masyarakat Melayu yang berasal dari Kepri. Kebudayaan ini populer kira-kira sejak masa pemerintahan Kerajaan Melayu Bentan, Riau-Lingga hingga pada era tahun 1960-an. Pada masa ini, kesenian joget dangkong banyak ditampilkan pada upacara adat Melayu maupun sebagai hiburan yang ditampilkan kepada masyarakat umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Panen Sastra Diisi Diskusi dan Bedah Buku Sastra

Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:30 WIB