Satnarkoba Polres Sleman musnahkan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kg hasil sitaan Juli 2022

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 12:05 WIB
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kg di halaman Polres Sleman.  (Samento Sihono)
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kg di halaman Polres Sleman. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satnarkoba Polres Sleman memusnahkan 9,944 kilogram, narkotika jenis sabu hasil sitaan dari perkara Juli 2022 lalu.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari hasil kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di halaman Polres Sleman, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Kandang Maggot Jogja kelola sampah organik dari dapur 500 kilogram tiap hari

Hadir dalam pemusnahan itu, Dirresnarkoba Polda DIY, Wadir narkoba, Bupati Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, BNNK Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman.

Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan SIK, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di DIY, khususnya Sleman.

"Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 9,944 kilogram. Sabu itu hasil pengungkapan kasus, di Simpang Pematang Mesuji Lampung, Kamis, 21 Juli 2022 lalu," kata Kompol Andhyka.

Baca Juga: Keris Jalak Budha berukuran pendek dan berat, ada sejak zaman Sriwijaya, bernilai karena kuno

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat incenerator dengan suhu 400 derajat Celcius. Sedangkan untuk plastik bungkus sisa sabu dan tas, lanjut wakapolres dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Ini merupakan kegiatan rutin, setelah mendapat kekuatan hukum tetap, maka langsung kita musnahkan," jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi berhasil mengamankan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DJ (26) asal Lampung dan EK (25) asal Kalimantan Tengah. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan.

"Penangkapan ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2013. Dengan penangkapan ini kita bisa menyelamatkan anak bangka sebanyak 20 ribu orang, dengan estinasi penggunaan 0,5 gram," tandasnya.

Baca Juga: Ribut soal parkir, bakul burjo bacok pedagang angkringan di Bantul, pelaku kabur diburu polisi

Sementara itu AKP Irwan SIK, didampingi Kaur Bin Ops Iptu Farid M Noor, menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan bersama-sama memberantas Narkoba. Pasalnya, Polres Sleman akan menindak tegas pelakunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X