HARIAN MERAPI - Kecanduan main judi online. Seorang karyawan Studio Alam Gamplong, berinisial RH (45) warga Pandansari, Kajoran, Magelang, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Akibat melakukan tindak pidana pencurian akibat kecanduan judi online, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Moyudan, guna mempertanggungjawankan perbuatannya.
Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan kasus pencurian yang dilakukan pelaku akibat kecanduan judi online.
"Motif pelaku mencuri karena kecanduan main judi online. Pelaku juga punya utang pada seseorang untuk bermain judi online," kata Kapolsek Moyudan AKP Eko Haryanto SH, Jumat (26/8/2022).
Dijelaskan Eko, peristiwa itu terjadi, Selasa (15/3/2022), sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu Yumas Luziana (23) warga Sumberrahayu Moyudan, karyawan Studio Alam Gamplong akan mengambil uang hasil sewa tempat.
Saat itu uang telah dibawa oleh karyawan lainnya, yang diterima selama 14 hari di pos jaga.
Uang tersebut disimpan di dalam buku catatan sewa dan dimasukkan dalam laporan harian. Karena sebelumnya pelapor tidak masuk kerja.
Sesuai catatan seharusnya uang sewa tempat tersebut terkumpul dengan jumlah Rp10.170.000, namun saat diambil uang tersebut sudah tidak ada. Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di lokasi.
"Dari hasil pengamatan CCTV, terlihat kalau pelaku ini telah mengambil uang tanpa izin," ucapnya.
Tidak hanya membawa kabur uang sewa tempat. Pelaku juga diketahui telah membawa uang yang diserahkan oleh karyawan lainnya untuk dibayarkan ke vendor dan tukang, namun uang tersebut tidak diserahkan oleh pelaku.
"Pelaku ini juga mengalihkan transaksi uang sewa dari customer ke rekening lain sebesar Rp700.000," katanya.
Baca Juga: Remaja terseret arus Pantai Mekarsari Indramayu ditemukan meninggal