Komnas Perempuan tanggapi dugaan kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang: cepat ditangani

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 17:06 WIB
 Petugas menggiring tersangka (kedua kiri), seusai pengungkapan kasus di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022).  (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Petugas menggiring tersangka (kedua kiri), seusai pengungkapan kasus di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

JAKATA, harianmerapi.com - Kasus dugaan kekerasan seksual khususnya yang terjadi terhadap lima santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengundang banyak pihak memberi pendapat.

Salah satunya Komnas Perempuan. yang meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk menanganinya.

"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap santriwati di Jombang menambah jumlah korban kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis agama."

Baca Juga: Pro kontra istilah ganja medis yang kini tengah merebak, ini yang harus dipahami

"Komnas Perempuan mengecam kejadian ini, khususnya proses panjang dan lama proses hukum tidak berjalan dengan lancar," kata Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan, Veryanto Sitohang, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2022).

Ia mengatakan, polisi harus bertindak cepat agar tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum.

"Hal ini akan membentuk imej seakan-akan tersangka kekerasan seksual mendapatkan impunitas apalagi memiliki latar belakang keluarga dari tokoh atau elit," ujarnya seperti dikutip harianmerapi.com dari Antara.

Komnas Perempuan juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan penegakan hukum sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan korban mendapatkan perlindungan.

Lebih lanjut dia mengatakan polisi sebagai penegak hukum tidak boleh lalai, abai dan lambat melakukan penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan masyarakat.

Baca Juga: Bechi Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut Kementerian Agama

Meski demikian dia yakin pihak kepolisian akan memproses kasus kekerasan seksual di secara profesional dan meyakinkan masyarakat bahwa haknya akan dilindungi oleh negara.

"Kami berharap bahwa upaya selanjutnya bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat percaya terhadap institusi penegak hukum," kata Sihotang.

Ia bilang, Komnas Perempuan sejak awal telah menerima pengaduan atas kasus ini dan akan mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas.

"Komnas perempuan bekerja sesuai mandatnya, mengawal proses penegakan hukum dan terus berkobar dengan lembaga pendamping korban."

"Kita berharap bahwa korban juga mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X