Anak Terseret Banjir di NTT Gagal Diselamatkan, Tim SAR Temukan Jenazahnya

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 10:50 WIB
Tim SAR membawa kantong jenasah berisi korban terseret banjir di Kabupaten TTS. ( ANTARA/Ho-Tim Sar)
Tim SAR membawa kantong jenasah berisi korban terseret banjir di Kabupaten TTS. ( ANTARA/Ho-Tim Sar)




KUPANG, harianmerapi.com- Seorang anak berusia 13 tahun, Adrison Ngedo asal Desa Netutnana, Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT  terseret banjir pada 30 Juni lalu.


Tim SAR berhasil menemukan jenazahnya pada hari Ahad (3/7).


Demikian disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Senin pagi.

Baca Juga: Rusia Gempur Lysychansk, Presiden Ukraina Bertekad Rebut Kembali, Begini Strateginya

"Tim berhasil menemukan jenazahnya pada Ahad (3/7) kemarin," katanya.

Ia menjelaskan bahwa jenazah Adrison ditemukan sekitar pukul 16.00 Wita pada koordinat 09⁰52’41.101″S – 124⁰44’41.392″ E, sekitar 18 kilometer dari lokasi kejadian.

Setelah ditemukan pada pukul 16.00 WITA, proses evakuasi baru bisa dilakukan pada pukul 18.40 WITA dan baru selesai pada pukul 18.15 WITA.

 Baca Juga: Horor mengusir lelembut penghuni pojok dapur yang suka mengganggu Tukinah

Ia menambahkan bahwa lambatnya proses pencarian karena banjir yang belum surut dan arus sungai yang deras menjadi kendala dalam upaya pencarian.

Putu Sudayana menambahkan berhasilnya operasi SAR tersebut karena memang dibantu oleh sejumlah personel mulai personel dari Kantor PDP Kupang, BPBD Timor Tengah Selatan, Camat Amanuban Selatan, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala desa, puskesmas, masyarakat dan keluarga korban.

"Sedangkan peralatan SAR yang diterjunkan yakni palsar air untuk pencarian di sungai, serta truk, rescue car, peralatan komunikasi dan palsar pendukung lainnya.

Baca Juga: Grup Band Pop Rock asal Amerika Serikat Maroon 5 Akan Konser di Korea Selatan, Ini Jadwalnya

Dengan ditemukannya jenazah Adrison maka tim operasi SAR yang dilakukan sejak 30 Juni lalu itu pun dinyatakan berakhir atau selesai.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X