KULON PROGO,harianmerapi.com - Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi ulang atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia atau pembunuhan yang terjadi di Dusun Tangkisan II, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo.
Dalam kasus ini, korban Ngatiman alias Proyo (38) meninggal dunia usai dianiaya tersangka SR alias Kelik (45) yang merupakan selingkuhan istri korban.
Sebelumnya, rekonstruksi awal atas kasus ini telah digelar Polres Kulon Progo pada 10 Mei 2022 dengan memperagakan 19 adegan. Kemudian, rekonstruksi ulang digelar dengan tambahan 11 adegan sehingga totalnya mencapai 30 adegan.
"Kalau dari keterangan tersangka tidak ada perbedaan, tapi ada penambahan yang lebih detail pada saat kejadian," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, Jumat (24/6/2022).
Ia menguraikan, tambahan adegan yang diperagakan tersangka Kelik yakni mulai dari saat korban Proyo ditemukan di jalan cor blok di kampungnya.
Saksi kemudian memanggil saksi lainnya untuk mendekat. Setelah diketahui bahwa pria yang tergeletak adalah Proyo, saksi memanggil istri korban dan membawanya ke teras rumah korban.
Sementara dalam rekonstruksi awal, diperagakan adegan saat tersangka Kelik datang ke rumah korban Proyo. Tersangka datang lewat samping rumah lalu memasukkan kertas melalui lubang ventilasi yang berisi pesan untuk istri korban. Istri korban kemudian mendatangi pelaku untuk duduk berduaan di emperan belakang rumah korban.
Saat keduanya berciuman, korban Proyo menyoroti aktivitas mereka menggunakan lampu senter dari pekarangan belakang rumah. Korban kemudian meneriaki keduanya. Korban dan pelaku pun akhirnya berkelahi.
Artikel Terkait
Pembunuhan di Wirobrajan Terungkap, Pelaku Teman SMP Korban: Polisi Belum Ungkap Motif Penusukan
Polisi Ungkap Pembunuhan di Wirobrajan Jogja, Ini Motif Pelaku Bunuh Teman Semasa SMP
Terdakwa Pembunuhan Supriyanto Divonis 4 Tahun, Keluarga Korban: Hukuman Terlalu Rendah.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan Berlatar Belakang Asmara di Rembang, Ini yang Dilakukan Tersangka