JEPARA, harianmerapi.com - Tim gabungan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng berhasil menangkap IS (31).
Penduduk desa Ngetuk tersebut, ditangkap tim gabungan Polres Jepara dan Polda Jateng di tempat persembunyiannya, di daerah Cikarang, Bekasi Jawa Barat.
"Setelah dilakukan perburuan selama 10 hari, IS berhasil ditangkap petugas dari tim gabungan Polres Jepara dan Polda Jateng," kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Kamis (26/5/2022).
Baca Juga: Sewu Dino Bagian 41: “Kok Ragu Sri?”, dan Sri Sadar Siapa Sosok di Hadapannya Itu, Lalu…
Saat memberikan keterangan, dia didampingi Waka Polres Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP M. Fatchur Rozi dan Kanit Penmas Humas Polres Jepara Ipda Badar Amry Yahya.
"Tersangka IS diduga melakukan pembacokan terhadap korban FR (30), warga Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari," tambahnya.
Selain menangkap IS, petugas juga meringkus MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Ajaib, Bayi di Banjarnegara Selamat Usai Dibuang dan Dihanyutkan ke Sungai: Pelaku Janda Muda
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus pembunuhan terjadi di depan pasar Gandu Desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari, Minggu (15/5/2022) sore.
Berawal dari hiburan musik, yang kemudian terjadi perselisihan antar kelompok pemuda.
Korban FR bersama SA terdesak hingga lari ke arah desa Muryolobo. Namun SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri.
Sedangkan korban FR terkena tembakan pada bagian betis kanan, dan luka bacok punggung yang diduga dilakukan para pengeroyok.
Tim Reskrim Polres Jepara yang di-back up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus tersangka di Bekasi Jabar.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. *