BANJARNEGARA,harianmerapi.com-Seorang pemburu babi hutan atau celeng warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara, M (29) ditahan di Mapolres Banjarnegara karena menembak petani yang sedang bekerja di kebun kapulaga.
Ia ditahan bersama barang bukti senjata merek Mouser dengan kaliber 5,5 berikut sejumlah peluru.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Tersangka yang sehari-hari berburu celeng itu, dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun.
"Tersangka bermaksud menembak celeng atau babi hutan, tetapi yang terkena tembakan justru petani yang tengah mencabuti rumput di kebun kapulaga. Jadi bukan suatu kesengajaan," kata Kapolres.
Baca Juga: Petani Roboh Ditembak Pemburu di Banjarnegara: Dikira Babi Hutan, Peluru Bersarang di Paha
Diberitakan sebelumnya, Juwed Supriyanto (50) petani warga Dukuh Dampit Dusun Batur Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan Banjarnegara, harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius akibat ditembak oleh pemburu celeng atau babi hutan saat sedang membersihkan rumput di kebun kapulaga.
Belakangan diketahui, pelaku M menduga korban sasaran tembaknya seekor celeng yang sedang diburunya.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi Minggu (22/5/2022), saat korban Juwed Supriyanto di tengah kebun kapulaga sekitar 100 meter dari pemukiman. Istri korban, Ny Giarti (48), menuturkan, sekitar pukul 16.00 tiba-tiba ada suara ledakan.
"Suami saya awalnya mengira itu suara ledakan korek api gas di saku celana. Namun kemudian diketahui kedua kaki dan tangan korban terluka," katanya.
Baca Juga: Penggunaan Vaksin PCV13 Pfizer Kini Diperluas, Dapat Digunakan untuk Bayi, Ini Penjelasannya
Korban kemudian berteriak minta tolong. Belakangan diketahui, luka diakibatkan oleh tembakan peluru sampai menembus paha kaki kiri dan tangan sebelah kanan. Peluru baru bersarang di paha kaki sebelah kanan.
Memgutip pengakuan M, Kapolres mengatakan, tersangka awalnya melihat ada gerakan babi hutan di kebun kapulaga. Ia langsung menembak. Sayangnya, peluru tidak mengenai babi hutan, namun menghantam Juwed Supriyanto yang tengah mencabuti rumput di rerimbunan tanaman kapulaga.
"Dari keterangan pelaku, jarak tembaknya 18 meter. Sedangkan posisi antara babi hutan dengan korban itu sekitar 3 meter," ujar Kapolres. Tembakan senapan dengan peluru ukuran 5,5 milimeter itu mengakibatkan paha dan kaki korban luka parah. Peluru bersarang di paha dan sudah dioperasi.*